NANGA BULIK – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik kembali memutus kasus kejahatan asusila terhadap anak di bawah umur. Kali ini, seorang pria berinisial ES (22) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terbukti menyetubuhi pacarnya yang masih berstatus pelajar SMP secara berulang.
PN Nanga Bulik menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada ES. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dwi March Stein Siagian, pada Selasa, 2 Desember 2025.
Majelis hakim menyatakan ES terbukti bersalah melakukan tindak pidana terhadap anak dengan menggunakan tipu muslihat, kebohongan, dan bujuk rayu secara berulang untuk melakukan persetubuhan.
"Selain hukuman penjara, ES juga dikenakan denda sebesar satu miliar rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelas hakim.
Vonis 9 tahun penjara ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar. ES dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dalam persidangan terungkap, perbuatan asusila ini berlangsung sejak Desember 2024 hingga April 2025. Saat kejadian, korban masih berusia 13 tahun dan duduk di bangku SMP. Perbuatan dilakukan berulang kali di sejumlah lokasi di Kecamatan Menthobi Raya.
Korban bersedia menuruti kemauan terdakwa karena ES berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban mencari anaknya yang tidak kunjung pulang. Saat ditanya, korban akhirnya mengakui apa yang dialaminya dan menyebutkan pelakunya adalah ES.
Tingginya frekuensi kasus asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah tersebut menjadi sorotan, mengingat PN Nanga Bulik hampir setiap hari menggelar sidang tertutup untuk perkara serupa, bahkan sebelumnya melibatkan ayah tiri dan ayah kandung korban. (mex/ign)