kalimantan-tengah

Kejari Kobar Selidiki Tiga Kasus Korupsi Baru dan Pengembangan Tipikor

Sabtu, 13 Desember 2025 | 13:00 WIB
Kajari Kotawaringin Barat Nurwinardi menggelar jumpa pers di aula Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat pada Rabu 11 Desember 2025. (syamsudin/radar sampit)

 

PROKAL.CO, PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) menegaskan komitmen kuatnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Saat ini, Kejari tengah menyelidiki tiga dugaan kasus korupsi baru di wilayah hukumnya.

Tiga perkara tersebut terdiri dari kasus baru dan pengembangan dari penanganan Tipikor sebelumnya yang ditangani oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Nurwinardi, menyampaikan bahwa detail kasus yang masih berada di tahap penyelidikan belum dapat diungkapkan kepada publik. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana identitas pihak atau institusi yang diperiksa tidak dapat diumumkan sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

”Karena masih tahap penyelidikan, maka belum bisa kami sampaikan. Namun kami pastikan komitmen kami dalam penegakan Tipikor tetap kuat,” ujar Nurwinardi dalam konferensi pers, Rabu (11/12).

Momentum Hari Antikorupsi Sedunia 2025 menjadi latar belakang pemaparan data penindakan Tipikor oleh Kejari Kobar. Berdasarkan data yang dipaparkan, dinamika penanganan Tipikor saat ini meliputi 3 perkara pada tahap penyelidikan. 5 perkara pada tahap penyidikan. 6 perkara dalam pra-penuntutan. 6 perkara pada tahap penuntutan. 3 perkara dalam upaya hukum. 6 perkara yang telah masuk tahap eksekusi.

Sepanjang tahun 2025, Kejari Kobar juga mencatat pengembalian kerugian negara sebesar lebih dari Rp64 juta. Selain itu, Kejari menyita uang senilai lebih dari Rp101 juta dan satu unit mobil Toyota Fortuner sebagai barang bukti.

Nurwinardi menambahkan bahwa sejumlah perkara besar masih terus diproses, termasuk dugaan Tipikor pada pabrik tepung ikan di Sungai Kapitan. Selain itu, terdapat satu perkara pidana khusus yang dilimpahkan dari Polres Kotawaringin Barat dan kini ditangani oleh Kejari.

Terkait tiga kasus yang sedang ditelisik, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan apabila seluruh unsur pidana terbukti terpenuhi.

”Jika unsur terpenuhi, pasti kami tingkatkan. Tidak ada kompromi dalam penanganan Tipikor,” tegas Nurwinardi. Di samping upaya penindakan, Kejari Kobar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi awal terkait indikasi penyalahgunaan keuangan negara. Upaya ini dianggap penting sebagai deteksi dini, sejalan dengan program sosialisasi yang gencar dilakukan di berbagai instansi sebagai langkah preventif pencegahan korupsi di Kotawaringin Barat.(*)

Terkini