PROKAL.CO, PALANGKA RAYA— Kasus dugaan korupsi penjualan zircon dan mineral turunan lainnya di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang merugikan negara hingga triliunan rupiah akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng resmi menetapkan dua orang tersangka, termasuk Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng.
Dua tersangka tersebut berinisial VC, yang merupakan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, dan HS, Direktur PT Investasi Mandiri. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi pada periode 2020 hingga 2025.
Usai menjalani pemeriksaan intensif, kedua tersangka langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya pada Kamis (11/12/2025) untuk penahanan sementara.
Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam serangkaian penyimpangan serius yang berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. Nilai ini masih dalam proses finalisasi perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, membeberkan peran masing-masing tersangka. Misalnya VC (Kadis ESDM/Eks Kabid Mineral dan Batubara) yang diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri tahun 2020–2025 yang tidak sesuai aturan. VC juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.
HS (Direktur PT Investasi Mandiri) yang diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi syarat, melakukan penjualan zircon secara tidak sah di pasar domestik maupun luar negeri, serta memberikan suap atau janji kepada pejabat negara demi kelancaran penerbitan berbagai dokumen pertambangan. ”Dua tersangka kita tetapkan. Prosesnya terus kita kembangkan,” tegas Hendri.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husudo, menjelaskan bahwa keduanya dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. Tersangka VC disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 dan Pasal 55 KUHP, serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor.
Tersangka HS dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 dan Pasal 55 KUHP, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Untuk memperlancar proses penyidikan, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 11 Desember 2025. Kejaksaan memastikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta dugaan suap dalam rantai perizinan pertambangan. (*)