TENGGARONG - Entah setan apa yang merasuki jiwa So (61), warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang. Dia tega menyetubuhi anak kandungnya hingga berkali-kali. Ini adalah kasus terbaru pencabulan sedarah atau incest terungkap di wilayah hukum Polres Kukar.
Korban berinisial Ma (6) tak kuasa menolak permintaan ayahnya, kecuali hanya menangis. Aksi bejat So pertama kali dilakukan pada 6 Desember 2018 sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu, So yang tinggal bersama anak kandungnya di sebuah bangsalan bermaksud menidurkan korban.
Seperti biasanya, sebelum tidur, So memakaikan popok kepada buah cinta dari istri ketiganya itu. Dia hanya tinggal berdua, lantaran sejak tiga bulan terakhir sudah bercerai dengan istrinya. Sedangkan dua istrinya yang lain telah meninggal dunia.
Saat memakaikan popok itulah, muncul niat jahat tersangka. Wajah lugu dan tak berdaya korban, justru membuat birahi tersangka muncul. Aksi tersangka selanjutnya dilakukan pada 18 November 2018 sekita pukul 20.30 Wita di tempat yang sama.
Yang terakhir, tersangka melakukan aksinya pada 26 Desember 2018, pukul 18.00 Wita. Masih di lokasi yang sama, tersangka melakukan aksinya setelah memandikan korban. Kepada polisi, tersangka mengaku saat itu hanya membayangkan jika korban adalah istri pertamanya.
Dia sempat mengancam korban akan dipotong tangannya jika menceritakan perbuatannya tersebut kepada orang lain.
Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu Abdul Rauf melalui Kanit Reskrim Polsek Tenggarong seberang Ipda Hadi Winarno menjelaskan, aksi tersangka akhirnya terungkap setelah pengasuh korban curiga lantaran korban mengeluhkan rasa sakit pada alat vitalnya saat buang air kecil.
“Selanjutnya pengasuh korban ini menceritakan kepada ibu korban. Akhirnya korban menceritakan perbuatan ayah kandungnya tersebut. Korban saat ini merasakan trauma sekali,” kata Hadi.
Begitu mendapat laporan dari ibu korban, Polsek Tenggarong Seberang langsung melakukan penangkapan kepada tersangka. Sehari-hari, tersangka bekerja sebagai penjual air bersih di Tenggarong Seberang.
Tersangka pun diringkus di salah satu bangsalan jalur 2, poros Samarinda-Tenggarong. Dari hasil visum juga memang diketahui ada tanda kekerasan seksual yang dialami korban. Ini juga menjadi petunjuk dan bukti atas ulah tersangka tersebut.
Sejumlah barang bukti seperti sarung yang dikenakan tersangka, serta baju korban sudah diamankan penyidik. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat Pasal 76 Huruf D Jo Pasal 81 Undang-Undang 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Karena tersangka adalah orang dekat korban, ada ancaman hukuman pemberat sebanyak sepertiga hukuman penjara,” tutupnya. (qi/kri/k16)