• Senin, 22 Desember 2025

Tolak Dideportasi, Membarikade Diri

Photo Author
- Selasa, 8 Januari 2019 | 09:07 WIB

BANGKOK – Rahaf Mohammed Al Qunun bisa bernapas lega. Untuk sementara, dia aman. Pemerintah Thailand memutuskan untuk menunda proses deportasi gadis 18 tahun dari Arab Saudi tersebut. Seharusnya, dia pulang ke rumahnya dengan menumpang pesawat maskapai Kuwait kemarin (7/1).

Rahaf tiba di Thailand pada Sabtu (5/1). Dia kabur dari keluarganya. Negara yang dia tuju adalah Australia. Rencananya, dia mencari suaka di Negeri Kanguru itu. Namun, pesawat yang dia tumpangi transit di Thailand. Juga, di Bandara Internasional Suvarnabhumi, dia ditahan. Paspornya disita.

Kepada petugas, Rahaf mengaku sudah mengantongi visa Australia. Karena itu, dia tidak mau dipulangkan kepada keluarganya. Lagi pula, karena melarikan diri, dia yakin akan dibunuh orang tuanya jika kembali ke Saudi.

”Saya akan bertemu dengan pejabat Badan Pengungsi PBB untuk membahas proses suakanya,” ujar Kepala Imigrasi Thailand Surachate Hakparn sebagaimana dikutip Al Jazeera.

Ayah Rahaf sudah mengontak diplomat Saudi di Bangkok dan meminta putrinya dideportasi. Namun, Rahaf yang kini menginap di hotel transit bandara menentang kebijakan tersebut. Dia lantas membarikade kamarnya agar tidak ada petugas yang bisa masuk. Dia pun tidak mau keluar dari kamar. Dia mengganjal pintu kamar dengan kasur dan beberapa benda lain agar tetap tertutup.

Reuters melaporkan, Rahaf kerap mendapat perlakuan kasar dari keluarga. Baik secara verbal, fisik, maupun psikologis. Dia juga pernah dikurung selama enam bulan hanya karena memotong rambutnya. Ancaman pembunuhan juga sering dia dengar dari anggota keluarga. Apalagi, sekarang dia sudah berpindah agama.

”Hidup saya dalam bahaya. Keluarga saya mengancam akan membunuh saya,” tulisnya kepada sejumlah media yang mewawancarainya via pesan elektronik.

Sejak memutuskan untuk minggat, Rahaf mengabarkan kondisinya secara berkala lewat Twitter. Dia menyatakan bahwa dirinya hanya akan meninggalkan kamar setelah perwakilan Badan Pengungsi PBB (UNHCR) tiba. Kemarin Giuseppe De Vincentiis, wakil UNHCR, menemuinya di hotel.

Kementerian Luar Negeri Saudi membantah kabar yang menyebutkan bahwa paspor Rahaf disita. Mereka menegaskan bahwa Rahaf dideportasi karena melanggar aturan hukum di Thailand. Hal senada juga dilontarkan oleh Hakparn. Dia menegaskan, saat masuk negerinya, Rahaf tidak punya uang dan tiket pulang. Karena itulah, Rahaf akan dideportasi.

”Dia lari dari keluarganya untuk menghindari pernikahan dan khawatir terkena masalah saat kembali ke Saudi. Kini kami mengirim petugas untuk menjaganya,” terang Hakparn.

Perwakilan UNHCR di Bangkok menyatakan sedang mengorek keterangan dari Rahaf. Pada prinsipnya, mereka sepakat bahwa orang yang nyawa dan kebebasannya terancam di negara asal tidak boleh dipulangkan. Hal senada dipaparkan oleh Human Rights Watch (HRW) Thailand.

”Thailand harus mengizinkan dia melanjutkan perjalanan ke Australia atau membiarkannya tinggal di Thailand sebagai pencari suaka,” ujar Wakil Direktur HRW Wilayah Timur Tengah Michael Page. (sha/c11/hep)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X