BONTANG – Sungguh ironis, bahtera rumah tangga belum terbentuk tetapi kondisi mempelai perempuan sudah berbadan dua. Begitulah yang selalu tersaji saat pemohon hendak mengajukan dispensasi nikah.
Tercatat, sebanyak 24 pasangan meminta nikah muda pada tahun 2018. Humas Pengadilan Agama Bontang Firlyanti Komalasari Mallarangan menyebut, sebanyak 90 persen dari jumlah tersebut mengajukan dengan motif hamil duluan. Jika dikalkulasi maka nominalnya mencapai 21 orang.
“Kalau seperti ini datanya berarti jumlahnya termasuk tinggi,” kata Firly kepada Kaltim Post, Jumat (11/1). Sisanya, pengajuan dispensasi nikah akibat orangtua sudah kewalahan. Kepada majelis hakim, orangtua pemohon menyatakan khawatir dengan pergaulan dari putra-putrinya.
“Ini menyangkut gaya pacarannya yang sudah jauh. Sehingga ada ketakutan orangtua. Akhirnya memutuskan untuk menikahkan putra-putrinya di usia belia,” ungkapnya.
Rata-rata tiap bulannya, pengadilan agama menerima dua berkas dari pemohon. Uniknya, kebanyakan yang mengajukan ialah orangtua pihak laki-laki. Mereka terbentur dengan batasan usia untuk menikah. Sementara pihak perempuan karena batasan usia lebih rendah sehingga dapat terakomodasi.
“Ini lebih ke arah tanggung jawab dengan kondisi calon pengantin perempuan,” ucapnya.
Sebagai informasi, sesuai Pasal 7 Ayat 1 UU Perkawinan, disebutkan batasan usia menikah ialah pihak laki-laki 19 tahun. Sementara pihak perempuan tiga tahun lebih rendah. Pembatasan ini untuk melihat kematangan calon pengantin dari sisi lahir dan batin.
Dari jumlah kasus yang ada, kebanyakan majelis hakim mengabulkan permintaan pemohon. Namun, majelis hakim selalu melihat ada hal yang sangat mendesak untuk memberikan izin. “Pertimbangan kondisi ada perbuatan yang sudah jauh. Dan mereka harus bertanggung jawab untuk menghindari dosa selanjutnya,” sebutnya.
Alur dari pengajuan dispensasi nikah bermula saat KUA menolak pendaftaran nikah calon pengantin. Mengingat, usia salah seorang calon pengantin belum cukup sesuai regulasi. Orangtua kemudian membawa surat ke Pengadilan Agama untuk mengajukan dispensasi nikah anaknya. Dengan melampirkan buku nikah orangtua.
Dituturkan Firly, majelis hakim lalu bersidang paling banyak dua kali. Sehingga durasi waktu hingga keputusan diperkirakan mencapai satu bulan. Dalam persidangan, tidak ada upaya mediasi terlebih dahulu. Hanya, majelis hakim memberikan pandangan terhadap konsekuensi pernikahan.
“Termasuk memberikan nasihat kepada kepada orangtua calon pengantin,” tuturnya. Terakhir, calon diwajibkan menulis pernyataan sikap di depan majelis hakim. Tujuannya pernikahan tersebut memang dilandasi dari keinginan calon pengantin. Bukan paksaan orangtua.
Dengan kondisi ini, Firly berharap agar orangtua mengawasi putra-putrinya. Agar kejadian hamil di luar nikah dapat dicegah. (ak/rsh/k15)