• Senin, 22 Desember 2025

ALAMAK..!! Mahasiswi Ini Rangkap Jadi Muncikari di Samarinda, Aktif Sejak 2016

Photo Author
- Minggu, 13 Januari 2019 | 19:26 WIB
SAMARINDA - Praktek prostitusi di kota Samarinda, kembali dibongkar. Seorang muncikari yang juga masih berstatus mahasiswi, inisial GD berusia 28 tahun ditangkap polisi di Hotel Grand Victoria pada Jumat (13/1/2019) lalu pukul 02.00 dini hari. 
 
GD ditangkap polisi, saat menjalankan aksinya menawarkan teman kencan, gadis inisial RD berusia 23 tahun kepada pria hidung belang.  Hasil pengembangan penyelidikan polisi juga mengamankan lagi seorang gadis inisial GA 22 tahun di The Hotel yang ditawarkan mucikari GD. 
 
"Pelaku GD telah kami tahan dan dikenakan pasal 2 ayat (1) dan (2) dan pasal (12) UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub pasal 506, 296 KUHP," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, Minggu (13/1/2019).
 
Muncikari GD mengaku iseng menawarkan teman kencan yang merupakan temannya sendiri dan memiliki anak buah 1 orang. Dari hasil transaksi kencan seks, GD mendapat imbalan sukarela dari korban. 
 
"Rp 200 ribu," kata GD saat ditanya imbalan didapatkannya. 
 
Untuk menjalankan praktek prostitusi ini, mucikari GD mengaku tak memasang promosi menawarkan teman kencan. Ia hanya melayani orang tertentu berkomunikasi via WhatsApp. 
 
Polisi yang mencium praktek prostitusi via online ini dan berhasil membongkarnya melalui penyamaran. Polisi memesan gadis muda yang mampu memberi layanan seks memuaskan kepada muncikari GD. Foto dari gadis yang ingin berhubungan seks dikirim pelaku. "Dari keterangan korban GD, informasi sementara ia sempat pernah juga ditawarkan pelaku pada tahun 2016," kata Sudarsono. 
 
Kepada polisi, korban gadis GD melayani pria hidung belang sudah empat kali dan ditawarkan muncikari hampir 10 kali. Korban tak semua mau layani pesanan kencan seks.  
 
Tarif sekali kencan tak dipatok oleh muncikari GD. Melainkan pemesan yang ingin berhubungan seks langsung negoisasi dengan gadis ditawarkan. Saat itu, korban RD dan GA memasang Rp 1 juta diluar biaya kamar hotel. (mym)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X