SAMARINDA - Gubernur Kaltim Isran Noor akan membuat Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru KNPI Kaltim yang akan disatukan. Penyatuan KNPI ini tidak akan mengikuti KNPI di pusat yang sedang terpecah menjadi lima versi.
"Kami sudah bersepakat. Sebelum ada penyatuan di pusat, kita KNPI di Kaltim tidak berkiblat ke sana. Kemungkinan kepengurusan di SK kan Gubernur," kata Anggota Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Yunus Nusi, Sabtu (14/1/2019) lalu.
Yunus Nusi mengaku sudah berkomunikasi dengan Gubernur Kaltim. "Bapak Gubernur siap men SK kan penyatuan organisasi penyatuan KNPI Kaltim yang sah," katanya.
Menurut Yunus, langkah penyatuan KNPI ini akan terus diupayakan walaupun nantinya ada perubahan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga. Perubahan tersebut jika perlu dicatat oleh notaris.
"Nanti setelah di pusat KNPI menyatu. Baru KNPI Kaltim dileburkan ke tingkat nasional. Ini bisa kita lakukan. Kita nggak mau pecah seperti di pusat. Disini Bapak Gubernur minta menyatu. Karena banyak hal-hal diperjuangkan oleh pemuda disini," kata Yunus.
Adapun dasar hukum SK Gubernur Kaltim mensahkan pengurus KNPI Kaltim dengan adanya konsolidasi 110 OKP (Organisasi Kepemudaan) dan tiga kubu KNPI Kaltim yang bersepakat untuk bersatu.
Sementara itu, Ketua KNPI Kaltim Surpani mendukung penyatuan KNPI Kaltim yang didukung Gubernur Kaltim. Kalaupun ada Musyawarah Daerah (Musda) KNPI diluar agenda ini. Maka, para pemuda tersebut akan menghadapi alumni dan senior KNPI Kaltim dari tiga kubu yang ingin bersatu.
"Mereka akan menghadapi senior KNPI di Kaltim," katanya. (mym)