SURABAYA - Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Artis yang memiliki nama asli Vanessa Adzania itu ditetapkan sebagai tersangka alat bukti dianggap cukup.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan selama 9 jam pada Senin (15/1) lalu.
"Sesuai hasil gelar, saudari VA mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim Rabu (16/1).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pendapat ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli Kementerian Agama (Kemenag), MUI serta beberapa barang bukti. Kapolda melanjutkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan melayangkan surat pemanggilan terhadap Vanessa untuk hadir di Mapolda Jatim pada Senin pekan depan.
Luki mengungkapkan Vanessa akan dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya maksimal kurungan penjara selama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 milliar.
"Yang bersangkutan terbukti mengeksplore dirinya untuk kepentingan prostitusi online," jelasnya.
Penyidik menemukan beberapa bukti foto dan video yang dikirimkan Vanessa sendiri kepada tiga mucikari yang sudah ditangkap. Dari mucikari itu kemudian foto pribadi Vanessa ditawarkan kepada para calon pengguna.
"Untuk F yang baru ditangkap juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," paparnya.
F alias Fitria merupakan salah satu mucikari yang memasarkan Vanessa. Setelah tiba di Mapolda Jatim, Fitria mengalami sakit.
Tersangka Fitria saat ini dirawat di RS Bhayangkara Polda Jatim karena hamil besar. Selain itu, perempuan asal Jakarta itu juga mempunyai anak usia 1 tahun 6 bulan.
"Pengacara F mengajukan penangguhan kami akan proses. Proses penyidikan tetap berjalan," bebernya.
Orang nomor satu di Polda Jatim itu menyebutkan, terkait W saat ini masih buron. Anggota Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga masih di Jakarta untuk melakukan penangkapan. Sementara disinggung terkait status Avriellya Shaqqila, Kapolda menyebutkan jika AS masih berstatus saksi.
Diberitakan sebelumnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap prostitusi online yang melibatkan artis dan model ibu kota. Polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Tantri dan Endang Suhartini. Dari hasil pengembangan, jumlah artis dan model yang terlibat prostitusi online ini jumlahnya cukup fantastis, yakni 45 artis dan 100 model. Kini polisi terus mengusut tuntas kasus prostitusi online yang menyita perhatian publik ini. (rus/rud)