SAMARINDA - Gubernur Kaltim Isran Noor menilai dalam menerapkan hukuman bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam peredaran narkoba, akan disesuaikan dengan tingkat kesalahannya.
Isran lantas menganalogikan ketika Hakim Pengadilan memberi vonis hukuman berbeda setiap terdakwa yang terbukti membawa atau mengedarkan jumlah narkobanya.
"Lihat dulu level kesalahannya (ASN). Kalau yang bawa selentingan beda dengan yang bawa dua kilo. Jangan, yang bawa selentingan sama yang bawa lima kilo, sama hukumannya. Itu Pengadilan yang membuat menentukan," kata Isran, saat ditanya wartawan perlukah pemecatan ASN bagi yang terbukti memakai narkoba, Kamis (17/1/2019), usai hadiri Musrenbang RPJMD Kaltim.
Isran menjelaskan bahwa pemberantasan narkoba salah satu bagian visi misinya yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Langkah kongkrit baru saja dilakukan pemerintah provinsi dalam cegah narkoba yaitu akan melakukan tes urine secara rutin ke ASN mulai tahun ini.
"Masalah narkoba merupakan masalah serius di Negara ini. Nah, Kaltim tertinggi narkoba kelima di Indonesia dengan penduduk sudah 3 juta. Bayangkan, begitu banyaknya (pengguna narkoba)," kata Isran.
Pemprov sengaja anggarkan Rp 500 juta untuk khusus tes urine bagi ASN. Dan, masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) turut anggarkan pemeriksaan tes urine. (mym)