SAMARINDA – Warga yang tinggal di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM), Jalan Perniagaan Gang Rahmat, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, diimbau segera mengosongkan lahan. Lahan itu akan dibangun taman dengan berbagai macam wahana permainan.
Surat edaran pengosongan lahan telah disampaikan oleh pihak kelurahan. Meminta lingkungan RT 36, RT 37, RT 38 yang terdiri dari 43 kepala keluarga (KK) agar segera mengosongkan lahan. Sehingga, 28 Februari mendatang, sudah bersih dari warga yang bermukim.
Menurut Sekretaris Lurah Dadi Mulya, Noor Ilham surat imbauan tersebut sebagai tindak lanjut atas imbauan pemkot. Sehingga masyarakat mengetahui wacana tersebut. "Kami sudah menyampaikan kepada warga setempat," ujarnya.
Mengenai masyarakat yang keberatan maupun meminta ganti rugi, pihaknya tidak mau ambil pusing. Sebab, bangunan itu jelas-jelas ilegal. Sebab melanggar batas sempadan sungai, yakni 15 meter dari tepi sungai tidak boleh ada bangunan. "Mau membongkar atau tidak, itu hak mereka. Intinya kami sudah mengimbau. Kami pun tidak memiliki hak membongkar. Ada instansi yang lebih berwenang (Satpol PP)," jelasnya.
Berdasarkan pertemuan yang terjadi, warga meminta solusi atau jalan tengah. "Untuk keberatan sepertinya tidak ada. Warga sadar bangunannya salah. Berdiri di atas sungai," tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin mengatakan, lahan tersebut menjadi milik Pemkot Kota Tepian. Tepatnya 25 tahun silam, kala itu, pemkot sudah memberikan ganti rugi kepada warga setempat.
Ganti rugi tersebut, lanjut dia, berlangsung setelah terjadinya kebakaran yang menghanguskan pemukiman warga setempat. Pemkot Samarinda kemudian memberikan penawaran kepada warga agar mau dipindahkan ke Perumahan Bengkuring, Kecamatan Samarinda Utara dan Perumahan Pelita 7 di Kecamatan Sambutan. "Namun sebagian warga memilih menetap," terang dia.
Hingga akhirnya pemkot pun membuat perjanjian dengan warga. Yang berbunyi, warga bersedia pindah jika sewaktu-waktu lahan tersebut akan digunakan.
Sugeng menegaskan, dalam berjalannya pengosongan lahan yang akan berlangsung. Pemkot Samarinda tidak akan memberikan ganti rugi kepada warga. "Tanah yang sudah dibebaskan, tapi ditempati kembali," papar mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) ini.
Warga pun diimbau mengosongkan pemukiman tanpa harus terjadi gesekan. "Sementara diimbau dulu. Akhir Februari harus kosong," tutupnya. (*/dq/rsh/k18)