PENAJAM–Proses rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bakal ditunda. Pasalnya, belum ada kejelasan mengenai sumber anggaran untuk menggaji tenaga non-pegawai negeri sipil (PNS) itu.
Hal tersebut tidak tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K, para tenaga kontrak di Pemerintahan ini akan menerima gaji dan tunjangan yang sama seperti PNS.
Sementara itu, Pemkab PPU belum mengalokasikan gaji beserta tunjangan bagi P3K. Namun, yang tak kalah penting adalah mencarikan pekerjaan lain bagi tenaga harian lepas (THL) yang tidak terakomodasi dalam P3K. Saat ini, jumlah THL yang tercatat di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) sebanyak 3.200 orang.
“Kalau kita belum siap, ya mau tidak mau, bisa molor. Tapi itu, bergantung kepala daerah lagi. Apalagi amanat undang-undang, pemberlakuannya dua tahun setelah PP-nya terbit,” kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU Alimuddin, Senin (4/2).
Rapat pembahasan mengenai seleksi penerimaan P3K tersebut, kata mantan kepala Dinas Sosial (Dissos), itu baru dilaksanakan sekali. Melibatkan BKPP, Inspektorat dan tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Sehingga belum diketahui secara riil, berapa jumlah formasi yang akan diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Seperti halnya usulan formasi CPNS. Menurut analisis, kebutuhan PNS di Kabupaten PPU masih kekurangan sekira 700-an orang. Di luar tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian yang akan direkrut dalam seleksi P3K tahap pertama nanti. “Makanya akan kami susun dulu, hitung-hitungannya. Baru diserahkan ke Bupati,” kata pria berkumis itu.
Sebelumnya, BKPP masih menyusun formasi P3K. Menurut penghitungan, Pemkab PPU masih kekurangan sekira 700-an pegawai untuk jabatan teknis. Itu berdasarkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan, sesuai dengan beban kerja. “Jumlah itu, di luar penghitungan formasi tenaga P3K yang akan dibuka nanti,” kata Kepala BKPP PPU Surodal Santoso.
Sementara itu, pengadaan P3K untuk mengisi posisi jabatan pimpinan tinggi (JPT), pejabat Eselon II setingkat kepala dinas atau badan yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Untuk struktur kebutuhan penunjang organisasi perangkat daerah (OPD) tahun 2017–2018 adalah sekitar 700 orang. Jumlah itu bisa berubah jika ada perubahan SOTK (Satuan Organisasi dan Tata Kerja), seperti yang dikaji Bagian Ortal,” pungkasnya. (*/kip/kri/k8)