SANGATTA - Perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) belum bisa diselenggarakan. Sampai saat ini, petunjuk teknis (juknis) belum diturunkan Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN-RB) ke daerah.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Zainuddin Aspan mengatakan, rakor perekrutan P3K di seluruh Indonesia yang dihadiri semua kepala daerah di Batam belum lama ini, dapat dikatakan belum menghasilkan kesepakatan. Pembahasan masih berkutat pada persoalan anggaran.
Untuk diketahui, pembiayaan P3K dibebankan pada masing-masing daerah. “Tentu hal itu ditolak semua kepala daerah, termasuk Bupati Kutim Pak Ismunandar yang juga ikut menghadiri rakor tersebut,” ungkap lelaki yang karib disapa Zai itu, pada pembahasan rapat koordinasi bertajuk coffee morning, belum lama ini.
Tentu saja daerah menolak, lanjut Zai. Sebab, APBD sudah diketok, belum lagi penyelenggaraan tahap pertama akan dilaksanakan Februari ini, juga anggaran dibebankan kepada daerah. Rakor tersebut belum tuntas karena dari petunjuk teknis, kuota yang diberikan kepada daerah belum disampaikan pemerintah pusat.
“Perlu biaya untuk melaksanakan tesnya, seperti tes CPNS sebelumnya menghabiskan anggaran Rp 1,2 miliar. Kita (Kutim) belum ada anggaran untuk melaksanakan tesnya,” ujarnya.
Untuk diketahui, rekrutmen tahap pertama pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang rencananya dilakukan pada Februari 2019 ini dikhususkan untuk eks tenaga honorer kategori 2 (THK2). Formasi yang tersedia adalah posisi guru/dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian yang memenuhi syarat.
Adapun tahap kedua, rekrutmen P3K akan dibuka untuk formasi umum. Syarat batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun. (mon/kri/k16)