• Senin, 22 Desember 2025

INGAT..!! Perizinan SDA Rentan Suap

Photo Author
- Minggu, 17 Februari 2019 | 11:38 WIB

JAKARTA – Perizinan sektor kehutanan terindikasi masih menjadi salah satu "lahan basah" bagi para mafia sumber daya alam (SDA). Tidak tanggung-tanggung, untuk izin hak pengusahaan hutan dan hutan tanaman industri, misalnya, potensi transaksi korupsinya mencapai Rp 688 juta hingga Rp 22,6 miliar setiap tahun. 

Indikasi itu merupakan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antirasuah pun berharap temuan itu menjadi perhatian pihak terkait, khususnya para kandidat calon presiden (capres), yang bakal berdebat terkait energi, pangan, dan sumber daya alam hari ini (17/2). "Perizinan SDA memang rentan suap dan pemerasan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kemarin (16/2).

Febri menegaskan, celah korupsi di sektor SDA itu disebabkan beberapa faktor. Sektor kehutanan, misalnya, ada ketidakpastian status kawasan hutan saat ini. Di antara 125,9 juta hektare hutan di Indonesia, baru 68,29 persen yang sudah ditetapkan. Itu pun mayoritas "dikuasai" korporasi. "Hanya 3,18 persen yang dialokasikan untuk masyarakat," ungkap mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu. 

Sejauh ini, KPK telah memberi rekomendasi atas problem klasik kehutanan tersebut. Misal, terkait perencanaan kehutanan, KPK merekomendasi pihak terkait melakukan inventarisasi penetapan kawasan hutan lengkap dengan fungsi dan tata guna. KPK juga meminta stakeholder membenahi sistem perizinan dan administrasi produksi kayu. Serta menerapkan sanksi tegas dalam penegakan hukum. 

Selain memaparkan kajian kehutanan, KPK juga berharap pemerintah menguatkan transparansi kepemilikan manfaat (beneficial ownership) semua korporasi yang bergerak di bidang SDA. Hal itu penting dilakukan segera sejalan dengan intensitas laporan pencucian uang menggunakan korporasi kian melejit setiap tahun. 

"Berdasar data publik pengadilan, ada 73 kasus pencucian uang menggunakan korporasi dengan nilai sekitar Rp 4,5 triliun," jelas Febri.

Selain data itu, Febri juga menyebut adanya 5.146 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) pada September 2017 yang berpotensi berkaitan dengan pencucian uang korporasi sebesar Rp 1.602 triliun. (tyo/jpg/dwi) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X