• Senin, 22 Desember 2025

Sabar Aja..!! PNS Keluhkan TPP Belum Cair

Photo Author
- Kamis, 7 Maret 2019 | 09:39 WIB

TANA PASERTunjangan penghasilan pegawai (TPP) atau biasa insentif di kalangan PNS, tak dimungkiri menjadi andalan utama abdi negara di luar gaji agar dapur tetap ngebul. Kecuali ada tambahan lain seperti uang perjalanan dinas maupun bisnis di luar.

Dua bulan terakhir, PNS di Paser rupanya belum menerima insentif tersebut. Sejumlah abdi negara di sekretariat maupun organisasi perangkat daerah (OPD) mengeluhkan lambannya pencairan tersebut. Ada yang menyebut karena regulasi baru terkait tunjangan kinerja dari hasil analisis beban kerja (ABK) yang belum disahkan menjadi perbup.

“Kalau satu bulan masih aman saja belum cair, ini sudah dua bulan. Pusing jika ada kreditan dan kebutuhan rumah tangga lainnya,” keluh sejumlah PNS yang enggan disebutkan namanya, Rabu (6/3).

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Paser, Kabid Penilaian Kerja dan Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) BKPP Ali Nour Muhamad mengatakan, ada perubahan peraturan bupati untuk pembayaran TPP. Sekarang tiap PNS diupah berdasarkan nilai dan kelas jabatan, tidak disamaratakan seperti sebelumnya. Usulan perubahan tersebut disampaikan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) agar divalidasi.

“Dan sampai sekarang belum divalidasi, sehingga BKPP tidak bisa menerbitkan perbup terbaru terkait TPP ini. Kami di sini hanya bisa menunggu, jika sudah ditetapkan, maka ditetapkan perbupnya dan dibayarkan segera,” jelasnya.

Ditemui terpisah, Kabag Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Paser Pamardi Bayuaji menjelaskan, sejak perubahan nomenklatur, Pemkab Paser akan menerapkan pembayaran TPP berdasarkan kelas jabatan.

Perbup TPP yang sudah disusun, bisa dilaksanakan jika sudah divalidasi oleh tiga lembaga. Mulai pemda pengusul, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan KemenPAN-RB. “Kita tinggal menunggu validasi KemenPAN-RB,” tuturnya.

Nantinya setiap PNS akan menerima TPP yang berbeda berdasarkan hitungan beban kerjanya. Meskipun di kelas yang sama, belum tentu sama yang diterima. Dihitung berdasarkan nilai dan kelas jabatannya. Hingga kemarin, belum ada kabar kapan KemenPAN-RB menetapkan usulan tersebut. Tidak hanya Paser, kata Bayu, sejumlah daerah lain pun demikian masih menunggu. (/jib/dwi/k8)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X