• Senin, 22 Desember 2025

Polisi Siap Usut Kasus Pencabulan, Disdikbud Janji Beri Sanksi

Photo Author
- Sabtu, 9 Maret 2019 | 09:54 WIB

SENDAWAR–Kasus pencabulan oleh dua oknum guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat (Kubar), ditanggapi serius oleh Polsek Barong Tongkok. Polisi siap memproses setelah adanya laporan resmi oleh keluarga korban.

"Kami akan proses hukum kasus itu. Diharapkan orangtua korban segera melaporkan secara resmi ke Polsek Barong Tongkok," kata Kapolres Kubar AKP I Putu Yuni Setiawan melalui Kapolsek Barong Tongkok Iptu Irianto, kemarin. 

Namun, Irianto meminta agar orangtua korban membawa bukti-bukti yang kuat untuk mengungkapkan perilaku tak terpuji dua oknum guru tersebut. “Sebab, kasus ini lama (2013), sehingga pembuktiannya sudah sangat sulit. Tapi tidak apa asalkan bukti itu masih ada dan kuat," katanya.

Orangtua korban mengaku sudah siap membeberkan sejumlah bukti atas perlakukan kedua oknum guru tersebut kepada kepolisian. "Sebab, kalau kasus ini tidak segera diungkap dan pelakunya tidak diproses hukum, saya yakin, akan ada korban lain lagi. Mungkin saja ada sudah korban lain namun belum terungkap," kata orangtua korban.

Kasus pencabulan oleh kedua oknum guru terhadap Bunga (12), bukan nama sebenarnya. Terjadi sekitar akhir 2012. Saat itu dia masih kelas 6 SD. Sekolahnya tidak jauh dari kediamannya.

Pengakuan korban, dia tiga kali disetubuhi oknum gurunya berinisial Ak. Pertama di kebun karet dekat sekolahnya. Kedua di dalam ruang kelas saat kosong aktivitas pelajaran. Terakhir di kediaman korban. Kala itu orangtua korban pulang kampung. Pelaku kedua adalah wali kelas korban berinisial En. 

Diketahuinya kasus ini setelah korban mengalami kasus serupa di Desa Bowombaru, Kecamatan Melonguane Timur, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. "Diungkapkan putri saya saat pemeriksaan di Polres Kabupaten Talaud. Kala itu menjalani pemeriksaan oleh polisi pada 5 September 2013. Anak saya mengaku, juga mengalami kasus pemerkosaan saat sekolah di Kubar. Pelakunya dua gurunya," kata dia.

Pelaku di Kabupaten Talaud telah divonis penjara 9 tahun. Sementara pelaku di Kubar masih bebas berkeliaran.

"Saya awalnya merasa aneh kok putri saya minta pindah sekolah ke Manado pada akhir 2013 itu. Alasannya tidak tahan lagi sekolah di Kubar. Ternyata baru terungkap masalahnya putri saya berkali-kali menjadi korban pemerkosaan oleh kedua gurunya di Kubar," terangnya.

Ditemui terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kubar Silvanus Ngampun menegaskan, kalau terbukti bersalah tentu ada sanksi sesuai aturan yang berlaku kepada kedua oknum guru SD tersebut.

"Tapi sampai saat ini dinas (Disdikbud) belum dapat laporan. Mestinya ada juga laporan ke Disdikbud. Tapi ini sudah lama ya kejadiannya," ungkap dia. (rud/dwi/k8)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X