TANA PASER - Maraknya keluhan PNS terkait Belum Cairnya tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau biasa insentif, sampai ke telinga wakil rakyat. Anggota komisi III DPRD Paser Abdurahman KA menyoroti ini, menurutnya ini tidak dapat di biarkan berlarut-Larut. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Paser selaku pemilik kewenangan mengurus hal ini kata dia harus jemput bola. Pasalnya ini menyangkut dapur para PNS. Untuk PNS yang memiliki penghasilan tinggi menurutnya tidak terlalu terganggu selama 2 bulan ini, namun untuk yang golongan rendah, pasti begitu merasakan.
“ Kalau harus menunggu saya prihatin terhadap PNS yang tentunya punya beban rumah tangga dan kebutuhan lainya, BKPP dan eksekutif selaku pemegang kewenangan harus Jemput bola. Sesegera mungkin menelusuri Ke BKN dan Kemenpan RB, agar validasi yang menjadi penghambat perbup tersebut bisa diselesaikan, TPP di triwulan Pertama ini bisa cair,” ujar Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Minggu (10/3).
Selain merupakan hak, insentif ini untuk menunjang kesejahteraan PNS dan semangat bekerja, dan dampaknya pada peningkatan pelayanan publik untuk masyarakat. Adapun efek dari belum dibayarkannya insentif ini, tentunya ke perputaran perekonomian di Paser. Khususnya para pedagang turut mengeluhkan minimnya daya beli. Tidak dipungkiri perputaran uang berasal mayoritas dari belanja para pegawai.
“ Insentif cair saja pedagang cukup banyak mengeluhkan sepinya pasar beberapa tahun belakangan, apalagi belum cair dua bulan ini. Memang diakui menurunnya daya beli di pasar juga tergerus perkembangan bisnis online, kecuali untuk kebutuhan sembako,” kata pria yang kerap di sapa Bang Aman itu.
Sebelumnya PNS di Paser mengeluhkan lambannya pencairan tersebut. Lantaran regulasi baru terkait tunjangan kinerja (tukin) dari hasil Analisis Beban Kerja (ABK) yang belum disahkan menjadi perbup. Sejak perubahan nomenklatur, Pemkab Paser akan menerapkan pembayaran TPP berdasarkan kelas jabatan. Di mana ada kelas I yang terendah sampai 15 yang tertinggi untuk kalangan PNS berdasarkan golongannya. Perbup TPP yang sudah disusun, bisa dilaksanakan jika sudah divalidasi oleh tiga lembaga, pertama Pemerintah Daerah pengusul, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kemenpan RB. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pun tidak bisa membayarkan jika perbup tersebut belum disahkan. (/jib)