TANA PASER – Kawasan Pasar Penyembolum Senaken memang menjadi pusat perputaran ekonomi yang terbesar di Paser, mengingat kawasan ini diisi ratusan petak pedagang baik kios maupun eceran. Setelah kebakaran besar melanda pada awal 2018 lalu, belum ada bangunan pengganti selain penampungan yang sudah diziinkan oleh pemerintah melalui UPT Pasar Penyembolum Senaken, selaku pengelola kawasan tersebut.
Sekretaris komisi III DPRD Paser Ambo Pendrei, menyoroti adanya bangunan tak berizin yang dibangun di atas lahan milik pemerintah tersebut. Dia menyampaikan ini setelah ada aduan pedagang sekitar yang menanyakan izin pembangunan di kawasan yang tepat di dekat gerbang masuk pasar ke kantor DPRD belum lama ini.
“ Mungkin dinas terkait harus segera menelusuri ini. Jangan sampai bangunan tersebut nantinya sudah dibangun, tapi tidak bisa ditarik retribusinya karena bukan milik pemerintah jangan sampai seperti kasus lahan SMK 3,” ujarnya, Minggu (10/3).
Dikonfirmasi Kepala UPT Pasar Penyembolum Senaken, M. Arsyad, dia membenarkan bahwa bangunan yang dimaksud tersebut, belum ada melapor atau pun koordinasi izin ke UPT. Pria yang baru menjabat sejak awal Januari itu mengatakan akan segera berkoordinas ke pimpinan yakni Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Paser.
“ Selain di lokasi tersebut, tepat di sebelah kantor UPT ini pun juga tidak memiliki izin, ada sekitar 23 kios yang tidak bisa ditarik retribusinya. Kalau yang disebelah ini sudah sejak lama di bangun pasca kebakaran tahun lalu,” terang Arsyad.
Padahal kata Arsyad, berdasarkan Surat Edaran Wakil Bupati Paser pada 17 Januari 2018, tidak boleh ada pedagang yang berjualan di petak yang bangunannya dibangun oleh pihak swasta, tanpa izin persetujuan tertulis dari Bupati atau Wakil Bupati Paser melalui dinas terkait. Namun faktanya, para pedagang masih tetap berjualan dan pihak UPT belum bisa menarik retribusi bangunan tersebut. Tiap tahunnya UPT Pasar Penyembolum Senaken ini bisa menghasilkan sekitar Rp 2 miliar PAD dari hasil pungutan resmi retribusi. (/jib)