TENGGARONG - Belum lagi menikmati penjualan hasil barang kejahatan, tiga tersangka pencuri sarang burung walet lebih dulu dicokok polisi. Ketiga tersangka yaitu Ke (40), Ku (36) dan Ro (37) diamankan anggota Polsek Muara Wis di sejumlah lokasi yang berbeda. Aksi ketiga tersangka pun sempat meresahkan warga pemilik rumah sarang walef di Muara Wis.
Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Muara Wis AKP Sugeng Hariyadi menjelaskan, tersangka beraksi pada Kamis, (7/3) sekitar pukul 08.00 Wita di Dusun Kuyung, Desa Sebamban, RT 7, Kecamatan Muara Wis, Kukar di rumah sarang walet milik warga bernama Bahransyah.
Dalam aksinya, kawanan pencuri ini berhasil membawa 40 keping sarang burung walet. Para tersangka beraksi dengan mencongkel pintu utama bangunan sarang walet tersebut dengan menggunakan benda keras.
"Awalnya ada warga yang melihat pintu bangunan sarang walet tampak rusak dibongkar. Lalu memberitahu pemiliknya. Ternyata saat dilakukan pengecekan, memang benar jika sarang burung walet tersebut telah hilang," terang Sugeng kepada Kaltim Post Minggu, (10/3).
Petugas yang memperoleh informasi tersebut lalu melakukan penyelidikan dan olah TKP di lokasi kejadian. Selain itu petugas juga meminta keterangan sejumlah saksi yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian. Hingga akhirnya, petugas mendapat ciri-ciri para tersangka yang beraksi tersebut.
Dua tersangka yaitu Ke dan Ku diketahui warga Kecamatan Kenohan, Kukar. Sedangkan Ro adalah warga Kecamatan Muara Ancalong, Kutai Timur. Para tersangka pun dicokok dilokasi yang berbeda-beda. Sejumlah barang bukti turut diamankam di antaranya 40 keping sarang walet, plastik, empat buah sentar kepala, linggis, paku, gergaji, tang serta tiga buah ponsel milik tersangka.
"Juga turut kami amankan dua unit sepeda motor milik tersangka yang digunakan saat beraksi. Tersangka tidak lagi bisa mengelak setelah petugas menemukan barang bukti tersebut," tambahnya.
Petugas pun kata Sugeng masih terus melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah kawanan pencuri tersebut juga pernah beraksi di lokasi lain. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (qi)