TENGGARONG - Upaya penanganan kawasan Tahura Bukit Soeharto terus dilakukan. Hingga kini, proses pengajuan Zonasi Blok Tahura masih menunggu revisi Direktur Jenderal Konservasi Alam Sumber Daya Alam dan Ekositem (Dirjen KSDAE), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Termasuk rehabilitasi puluhan ribu hektar kawasan hutan.
Terlebih lagi, lebih dari 70 persen kawasan Tahura akan masuk dalam zonasi blok rehabilitasi. Yaitu seluas sekitar 48 ribu hektar. Dikatakan Rusmadi, zona rehabilitasi akan menjadi blok terluas di kawasan Tahura Bukit Soeharto. Selain bertujuan melakukan restorasi fungsi hutan, hal tersebut menurutnya juga sebagai komitmen Pemprov Kaltim dalam melakukan
"Di pusat kami tetap mempertahankan jika zona rehabilitasi seluas 48 ribu hektar. Memang itu sempat menjadi pertanyaan pemerintah pusat karena dinilai luas sekali. Tapi kami jelaskan bahwa dari jumlah tersebut sebenarnya tidak rusak semua. Tapi di sana menjadi titik yang ditentukan menjadi tempat perbaikan," kata Rusmadi.
Setelah ditandatangani oleh Dirjen KSDAE, maka secara otomatis penetapan zonasi tersebut akan menjadi payung hukum pihak UPTD Tahura memperlakukan Tahura. "Setelah disetujui, maka sudah 90 persen itu akan menjadi payung hukum kami. Nanti juga akan kita lakukan uji publik kembali. Februari kemarin sudah kami presentasikan di Jakarta. Sekarang tinggal menunggu revisi saja lagi," katanya.
Sementara itu, dalam operasi gabungan UPTD Tahura dengan instansi penegak hukum lainnya beberapa hari terakhir, disebutkan terdapat kupasan lahan baru di kawasan Tahura yang disinyalir akibat aktivitas tambang ilegal. Kupasan tersebut terdapat di Desa Karya Jaya, Kecamatan Samboja atau berada tak jauh dari waduk Samboja.
Kepala Resort II UPTD Tahura Iriansyah mengatakan, jika pihaknya saat ini berupaya meminimalisir aktivitas terlarang di Tahura Bukit Soeharto. "Apalagi jika sudah masuk dalam zona inti atau zona perlindungan. Maka sangat mengkhawatirkan sekali. Saat ini yang bisa kita lakukan hanyaa berusaha melakukan razia rutin saja dulu untuk mengganggu mereka yang beraktivitas secara ilegal," kata Iriansyah.
Untuk diketahui, Tahura Bukit Soeharto memiliki luasan lebih dari 64 hektar sesuai SK 1231 tahun 2017. Di dalam Tahura, terdapat tiga kawasan hutan dengan tujuan khusus (KDTK), yaitu Balai Penelitian Teknologi Pembenihan (SK.No.201/MENHUT-II/2004), KDTK Balai Diklat Kehutanan Samarinda (SK.Menhut.No 8815/Kpts-II/2002) dan KDTK Pusat Penelitian Hutan Lembab (PPHT) Unmul (SK.Menhut.No.160/Menhut-II/2004).(qi)