• Senin, 22 Desember 2025

Kendaraan Tambang dan Sawit Rugikan Daerah, Pakai Plat Luar dan Rusak Jalan Umum

Photo Author
- Selasa, 2 April 2019 | 05:36 WIB

SENDAWAR- Hadirnya perusahaan tambang dan perkebunan kelapa sawit belum maksimal memberikan pendapatan bagi Kutai Barat (Kubar).

Padahal hadirnya perusahaan inilah kesempatan bagi daerah mempercepat lajunya pembangunan. Pajak sebagai sumber pendapatan terabaikan.

Padahal keberadaan mereka tidak selamanya di Kubar. Dipastikan Kubar aman menjadi lahan kosong. Perut bumi habis. Kayu juga rata menjadi kebun sawit. Lantas apa yang harus dibanggakan lagi membangun Kubar ke depan.

Misalnya pajak kendaraan hilang. Hampir semua kendaraan operasional sejumlah perusahaan tambang dan perkebunan menggunakan plat luar daerah. Sementara daerah kebagian ruginya. Kondisi jalan umum menjadi rusak.

"Truk sawit wajib memuat lebih dari 8 ton. Antara 10 sampai 12 ton. Kalau angkut 8 ton tidak dibayar upahnya. Ini fakta sekali," kata mantan sopir truk salah satu perusahaan sawit berinisial Jd kepada media Ini, kemarin.

Tandan buah segar diangkut dari lokasi perkebunan di wilayah Kecamatan Damai. Menuju pabrik sawit di Kecamatan Bentian Besar. Menempuh perjalanan 6 jam. Setelah diolah menjadi Crue Palm Oil (CPO).

Menggunakan truk tangki dibawa kembali ke pelabuhan CPO di Kampung Karang Rejo Kecamatan Barong Tongkok. Padatnya lalu lintas truk sawit membuat jalan trans Kalimantan kini rusak. Salah satunya akses ke Bentian Besar.

Sementara itu, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kaltim Wilayah Kubar secara kasat mata ada ratusan kendaraan perusahaan kelapa sawit dan tambang beroperasi di Kubar tapi menggunakan plat luar daerah.

Sepeti plat BK (plat wilayah Medan, Sumatera) dan plat B (Jakarta). "Kalau diperhitungkan bisa mencapai miliran dana pajak hilang begitu saja setiap tahunnya," kata  Purwanto Kasi Pendataan dan Penataan Dispenda Kaltim Wilayah Kubar.

Jika diperhitungkan biaya pajak truk sawit dan kendaraan operasional kisaran Rp 5 sampai 6 juta lebih setahun dalam per unit. 

Tindakan di lapangan, ia menyatakan merupakan kewenangan kepolisian dan Dinas Perhubungan Kubar. Hal ini sesuai  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan. 

Ketua Komisi 2 DPRD Kubar Luciana Ipin membenarkan kondisi itu. Sebetulnya hal ini telah menjadi persoalan lama. Pihak wakil rakyat sudah berupaya berjuang. Namun belum maksimal atas pajak kendaraan luar daerah tersebut.

Disadari Kubar sangat dirugikan sekali. Justru Jakarta dan daerah lain sangat diuntungkan. Menerima bagian pajak kendaraan. Sementara Kubar menerima kerusakan jalan.

"Pasca pemilihan legislatif akan dijadwalkan ulang melakukan rapat koordinasi di gedung DPRD Kubar Nanti," katanya. Pertemuan itu nanti akan melibatkan instansi terkait. Dinas Perhubungan, Kepolisian dan Dispenda Kaltim Wilayah Kubar serta pihak lainnya.(rud/pro/one) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X