SENDAWAR–Ketergantungan terhadap gas elpiji kian terasa di Kutai Barat (Kubar). Namun, pasokan gas elpiji 3 kg justru langka di lapangan. Sementara itu, warga yang menjadi sasaran subsidi kerap terabaikan. Lantas ke mana arah gas elpiji bersubsidi itu?
"Di tempat kami sulit mendapatkan gas elpiji 3 kg. Jikapun ada sangat terbatas. Kemudian harganya pun mahal. Rp 34 ribu per tabung 3 kg," kata Tuti, warga Kecamatan Long Irma. Hal senada dikeluhkan Iyan, warga Kecamatan Barong Tongkok.
“Aneh, ini di tengah ibu kota kabupaten, bisa langka gas elpiji. Seharusnya pemerintah bergerak cepat. Ini kebutuhan primer (pokok) masyarakat. Pemkab kami minta tolong razia semua agen dan toko yang menjual gas elpiji dengan harga tidak wajar,” ungkap Iyan.
Ditemui terpisah, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM) Kubar Salomon Sartono menyebut, ketersediaan serta harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji di Kubar merupakan tanggung jawab PT Pertamina dan agen resmi. Karena kewenangan pemkab melalui Disdagkop dan UKM di kabupaten hanya merekomendasi penambahan kuota gas elpiji kepada agen, diteruskan kepada PT Pertamina.
“Kelangkaan dan kenaikan harga merupakan tanggung jawab PT Pertamina terhadap sejumlah agen pemasaran resmi gas elpiji dalam wilayah Kubar. Pemkab melalui Disdagkop hanya memantau di lapangan. Jika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga, kami rekomendasi agar agen resmi segera menghubungi PT Pertamina,” terang Salomon.
Salomon menyayangkan ada pedagang atau pengecer gas elpiji yang terindikasi menaikkan harga jual. Padahal, sudah ada HET dari PT Pertamina. Menurut dia, setelah pemekaran Kabupaten Mahulu dari Kubar beberapa tahun lalu, memang ada pengurangan kuota gas elpiji untuk Kubar.
“Pengurangan kuota dari Pertamina tidak sampai setengah dari jumlah awal saat dua kabupaten masih bergabung, karena konsumsi Kubar lebih banyak daripada Mahulu. Saat ini di Kubar ada dua agen resmi. Kami berharap, dua agen itu mematuhi aturan dari PT Pertamina dalam pendistribusian serta harga gas elpiji tabung 3 kg,” pesannya.
Dia menuturkan, terkait harga yang ditetapkan dari PT Pertamina, Disdagkop dan UKM Kubar tidak bisa menindak secara langsung terhadap oknum pedagang atau agen yang terindikasi memainkan harga jual. Disdagkop dan UKM Kubar hanya mengatur stabilisasi harganya. Kewenangan penindakan ada di APH (aparat penegak hukum).
“Kami imbau agen, distributor, hingga pengecer tidak menaikkan harga sepihak. Rekomendasi kami, agar dilakukan penambahan kuota gas elpiji bagi Kubar oleh PT Pertamina. Disdagkop dan UKM Kubar belum bisa melakukan penindakan terhadap pelanggaran di lapangan. Karena belum memiliki pejabat penyidik PNS (PPNS),” ucapnya. (rud/kri/k8)