TANA PASER – Oknum karyawan tetap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kandilo Paser terlibat kasus narkoba. Bermula saat jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Paser menangkap dua orang berinisial AK (37) dan HT (30) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Belakangan diketahui, AK adalah karyawan di PDAM Tirta Kandilo Paser. “Kedua tersangka kami amankan di Desa Senaken pada Rabu, pekan lalu. Keduanya sudah ditahan,” kata Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tasimun, kemarin (8/4).
Dari tangan AK, aparat mengamankan sabu-sabu siap edar sebanyak 12 poket dengan macam ukuran dan berat bruto 12,41 gram. Barang bukti lainnya uang tunai Rp 950 ribu, 2 handphone, bong lengkap dengan sedotan yang terbuat dari botol mineral, 2 pipet kaca, 1 sendok takar, dan 1 korek api gas.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur PDAM Tirta Kandilo Paser Muhammad Zam Zami membenarkan kabar tersebut. Dia mengatakan yang bersangkutan sudah berstatus pegawai tetap dan bertugas di lapangan menangani distribusi air. Termasuk senior. Setelah mendapat kabar ini, pihaknya menanti informasi selanjutnya dari polres dan putusan akhir statusnya.
Jika memang terbukti bersalah, sanksi tegas pemecatan pun akan menyusul. Apalagi diketahui barang haram yang disimpan cukup besar jumlahnya. “Untuk kesehariannya bagaimana di lingkungan kerja, saya kurang tahu karena dia bertugas di lapangan. Jadi paling ketemunya saat apel pagi saja, kecuali pegawai yang di kantor bisa lebih diawasi,” kata Zami. (jib/kri/k16)