TENGGARONG - Alih-Alih mendapat ingin mendapat untung, seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor berinisial Ju (23) warga Jalan Gunung Belah di ringkus tim Alligator Polres Kukar. Ia diamankan pada Jumat (5/4) saat hendak melakukan transaksi jual beli kendaraan hasil curian.
Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Damus Asa menjelaskan, tersangka diamankan pada pukul 19.30 Wita di Jalan Triyu, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong.
*Kami mendapat informasi tersebut dari seseorang yang menyampaikan kepada polisi bahwa ada seseorang yang ingin menjual sepeda motor yang diduga hasil curian," terang Damus.
Sepeda motor jenis Honda Supra X tersebut mirip dengan ciri-ciri kendaraan yang hilang di Jalan Mangkuraja 1, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong. Tim Alligator yang dipimpun Iptu Aksarudin lalu mendatangi lokasi yang dicurigai akan menjadi tempat transaksi.
"Tersangka akhirnya kami amankan beserta barang bukti sepeda motor hasil curian. Kasusnya masih terus dalam pengembangan. Termasuk memastikan apakah tersangka pernah beraksi di tempat lain," tambahnya.
Akibat ulahnya tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (qi)