TENGGARONG–Menindaklanjuti kasus 32 korban yang tewas di lubang tambang dalam beberapa tahun terakhir di Kaltim, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan koordinasi dengan berbagai instansi di Kukar. Yaitu, Pemkab Kukar serta Polres Kukar, Rabu (10/4).
Pertemuan yang digelar di ruang eksekutif kantor Pemkab Kukar, kemarin dihadiri Kabag Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Endang Sri Melani, Sekkab Kukar Sunggono, Wakapolres Kukar Kompol Wiwit Adisatria, Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Damus Asa, serta sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).
Setelah menggelar pertemuan tertutup, Sri Melani membeberkan, pertemuannya kali ini untuk menindaklanjuti hasil pertemuan antara Komnas HAM dan berbagai stakeholder di lingkungan Pemkab Kukar dan Pemprov Kaltim, Oktober 2018 lalu. Yaitu, seputar berbagai rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM untuk menangani keberadaan lubang bekas tambang atau void yang telah memakan korban jiwa.
“Kita ingin mengetahui apa saja yang sudah dilakukan berbagai pihak seperti Pemkab Kukar serta Pemprov Kaltim untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut,” ujarnya.
Pihaknya pun dijadwalkan juga akan menggelar pertemuan serupa pada Kamis (11/4) dengan pihak Polda Kaltim dan Pemprov Kaltim untuk membahas hal yang sama. Dalam pertemuan tersebut, lanjut Sri, terdapat sejumlah hal yang menarik terkait tindak lanjut Pemkab Kukar menangani kasus lubang eks tambang tersebut.
Misalnya dengan melakukan sosialisasi larangan serta edaran imbauan kepada warga agar tidak mendekat ke lubang eks tambang tersebut. Selain itu, telah dilakukan kajian atau riset terkait kebutuhan masyarakat terhadap lubang eks tambang tersebut. Misalnya, berkaitan dengan pengairan sawah maupun budi daya perikanan.
“Bahkan, ada pilot project dari perusahaan yang saat ini menggunakan eks lubang tambang tersebut,” katanya.
Sementara itu, Sekkab Kukar Sunggono membenarkan, pertemuan tersebut untuk menindaklanjuti keberadaan lubang eks tambang. “Kami telah menyampaikan berbagai perkembangan hasil upaya Pemkab Kukar melakukan tindak lanjut tersebut,” tandasnya. (qi/kri/k8)