BENGALON - Kantor PT Anugerah Energitama (AE) diamuk jago merah, Selasa (16/4) pukul 10.30 Wita. Musibah di kantor managemen di Kecamatan Bengalon, Kutai Timur itu dinyatakan akibat perbuatan sekira 300 mantan karyawan yang diberi pemutusan hubungan kerja (PHK) beberapa waktu lalu.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kapolsek Bengalon AKP Ahmad Abdullah membenarkan kejadian itu. Dinyatakan, kebakaran itu disebabkan aksi pembakaran oleh sekira 300 orang eks karyawan PT AE yang telah di-PHK.
Bangunan long house seluas 14x48 meter, yang terdapat kantor managemen PT AE itu, terbakar habis. Para karyawan yang digerakkan oleh Serikat Buruh Indonesia (Serbundo) Kutim itu, tak ada mengkambibghitamkan seorang di antara mereka. Sekira 300 orang itu satu suara, menyatakan bahwa mereka semua yang melakukannya.
"Tentu saja kami bertindak mengamankan TKP (tempat kejadian perkara), dan mencari keterangan lebih lanjut," ucap dia.
Kejadian ini, lanjut Ahmad, ditinjau langsung oleh Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, juga Dandim 0909/Sangatta Letkol Inf Kamil Bahren Pasha. Aparat bertindak untuk mengamankan.
Adapun tersangka, menurut Ahmad, tak bisa ditentukan begitu saja. Harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Sebab kasus ini ada musababnya, namun tetap masuk ranah kriminal karena adanya pembakaran yang artinya disengaja.
Tidak ada korban jiwa dalam musibah ini. Sementara kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp 1 miliar.
Anggota Serbundo Kutim Pan Ti menjelaskan, kejadian ini bermula dari perselisihan antar buruh dengan pihak perusahaan PT Anugerah Energitama. Bermula dari kesepakatan bersama antara buruh dan pihak managemen perusahaan, yang telah ditandatangani di Disnaker Kutim namun tidak dijalankan managemen PT AE.
Akhirnya, terang lelaki itu, buruh PT AE melaporkan hal tersebut ke Disnaker Kutim, dan difasilitasi untuk melakukan perundingan pada tanggal 12 Februari 2019. "Namun perusahaan pada waktu itu tidak hadir sehingga dilakukan pemanggilan yang kedua yaitu pada 20 Februari 2019, dalam perundingan itu perusahaan tetap tidak bersedia menjalankan kesepakatan tersebut dengan alasan bahwa HRD yang menandatangani kesepakatan tersebut tidaklah atas nama perusahaan tetapi atas nama dirinya sendiri," urai dia.
Maka pada 6 Maret 2019, tampah dia, ratusan buruh PT AE melakukan aksi mogok kerja selama lima hari. Namun setelah itu managemen PT AE memberi PHK kepada 619 buruh, dan melakukan pengusiran secara paksa. Akhirnya buruh melakukan aksi mogok kerja di Kantor Bupati Kutim di Sangatta, 21 Maret 2019, dilanjut hearing ke Sekretariat DPRD Kutim.