SANGATTA - Pabrik pengolahan kelapa sawit di Km 98, Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim), terpaksa disegel Pemkab Kutim. Hal itu merupakan wujud sanksi penghentian produksi. Hal ini dilakukan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, karena manajemen perusahaan dianggap lalai dalam melakukan pengolahan limbah padat ribuan ton janjang kosong (jangkos).
Vonis itu dilakukan karena lindi dari jangkos tersebut meluber dan masuk ke Sungai Benderang di Bengalon melalui parit perusahaan. Pabrik pengolahan itu telah disegel dengan police line. Salah satu tim PPLHD DLH Kutim, Dewi menuturkan, sanksi yang diberikan ini akan dicabut bila pihak manajemen perusahaan sudah memperbaiki semua temuan lapangan. Hal ini sudah diputuskan DLH Kutim setelah identifikasi dan investigasi di lingkungan perusahaan tersebut, Jumat (26/4).
"Ini juga untuk kebaikan perusahaan, karena lindi dari jangkos yang dibiarkan begitu saja dapat mengundang hama bagi kelapa sawit yang sebenarnya malah dapat merugikan perusahaan. Batas waktu pencabutan sanksi bergantung seberapa lama perusahaan mampu berbenah atas kesalahan yang divonis," jelas Dewi.
Menurut perempuan hijabers itu, sanksi tegas yang diberikan ini adalah suatu pembelajaran bagi perusahaan sawit lainnya di Kutim agar upaya pengolahan limbah lebih bertanggung jawab atas lingkungan. Dewi juga menegaskan, DLH Kutim akan menindak tegas semua perusahaan yang lalai akan peraturan yang telah disepakati. Harapannya, berbagai efek berantai tak sampai mendera lingkungan masyarakat akibat kelalaian.
“Kami berharap perusahaan dapat lebih intens dalam melakukan pengawasan terutama dalam pengolahan limbah,” tandasnya. (mon/kri/k16)