TENGGARONG - Peredaran narkoba di pedalaman Kukar kembali terungkap. Anggota Polsek Tabang mengamankan pengedar bernama Hi (40), warga Kecamatan Tabang. Tersangka dibekuk di Desa Muara Kebaq, Kecamatan Tabang, dengan barang bukti 25 poket sabu.
Kapolsek Tabang Iptu Mansur mengatakan, peredaran narkoba saat ini menjadi atensi untuk diberangus. Di tengah kesibukan melakukan pengawalan pemilu presiden dan pemilu legislatif, pihaknya enggan lengah walau sedikit pun.
Keresahan masyarakat Tabang atas peredaran narkoba pun langsung ditindaklanjuti. Seorang pengedar narkoba yang telah diketahui ciri-cirinya kali ini jadi target operasi polisi. Bukan perkara mudah mengitari jalan rusak berlumpur yang jauh dari pusat kabupaten bahkan pusat kecamatan. Terlebih, kedatangan polisi kerap bocor lantaran langsung dikenali target yang menjadi sasaran.
Hingga akhirnya, pada Rabu (24/4) sekitar pukul 21.30 Wita, anggota Opsnal Polsek Tabang mendapat kabar bahwa di Desa Muara Kebaq, Kecamatan Tabang, ada seseorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Petugas berpakaian preman pun diturunkan untuk memastikan informasi tersebut.
“Ternyata saat dilakukan penyelidikan, memang benar ada seseorang yang diduga dalam pengaruh narkoba. Tersangka tampak setengah sadar saat polisi datang melakukan penggeledahan,” terang kapolsek.
Salah satu target penjualan narkoba oleh tersangka, yaitu para oknum karyawan eks perusahaan di kawasan Tabang dan sekitarnya. Aktivitas terlarang yang dilakukan tersangka pun kian meresahkan. Selain mengamankan sabu, polisi juga mengamankan plastik klip, dua sendok takar dan uang tunai Rp 5 juta yang disinyalir hasil penjualan narkoba.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. “Kasusnya masih akan terus kami kembangkan untuk mengetahui asal mula barang dan jaringan narkoba tersangka,” jelasnya. (qi/kri/k16)