SAMARINDA-Kepolisian terus mengusut kematian buah hati pasangan Rizki Kewo dan Trivena Sengkey di RSUD AW Sjahranie. Sejak laporan dibuat di Mapolresta Samarinda, Jumat (26/4), belum ada kejelasan penyebab kematian sang bayi. Pihak rumah sakit turut menelusuri penyebab kematian sang bayi. Bahkan, mereka menggelar rapat internal khusus membicarakan hal tersebut kemarin (29/4).
Surat tanda terima laporan polisi (STTLP) di Polresta Samarinda menyebut Yohanes Alaxander Traksin sebagai pelapor. Dia adalah pendeta yang ditunjuk pihak keluarga sebagai juru bicara, sekaligus mendampingi kasus tersebut. Dalam mengawal kasus tersebut, dia melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Samarinda.
Menurut keluarga, Trivena melahirkan dengan cara seksio sesarea (bedah sesar), meski dokter sempat menyatakan bayi yang diberi nama Otniel Junior Kewo dalam keadaan sehat. Anehnya, Jumat (26/4), empat hari setelah kematian sang bayi, Humas RSUD AW Sjahranie dr Arysia Adindha menyatakan kondisi bayi tersebut dalam kondisi bobot kurang dari angka ideal. “Normalnya bayi lahir, beratnya 2,5 kilogram (kg) ke atas. Itu kenapa bayi dibawa ke ruangan khusus penanganan bayi dan diletakkan di inkubator,” ujar Sisi saat itu.
Kaltim Post menggali keterangan dari Plt Dirut RSUD AW Sjahranie David Hariadi Masjhoer. “Saya komentar lewat sini (WhatsApp) saja, ya, karena banyak pekerjaan lain,” tulisnya membalas pesan singkat dari Kaltim Post kemarin.
David menegaskan, rumah sakit tak ambil pusing tentang laporan itu. “Kami ikuti prosedur kepolisian saja,” ungkapnya. Dia bahkan berjanji bahwa pihak rumah sakit bakal kooperatif ketika dimintai keterangan. “Internal kami juga sedang menginvestigasi,” sambungnya.
Sayang, kepolisian belum bisa dikonfirmasi hingga tadi malam. Menurut informasi yang diterima Kaltim Post yang menanti di Mapolresta sejak petang, pejabat berwenang masih ada kesibukan. Mereka sedang menggelar video conference dengan petinggi Polri.
“Lanjut sampai malam, Mas, sama Pak Kapolri (Jenderal Tito Karnavian),” ucap salah satu ajudan pejabat kepolisian. (*/dra/ndy/k16)