TANA PASER–Selain zonasi untuk siswa yang beberapa tahun sudah berjalan, pemerintah juga akan menerapkan zonasi untuk guru yang berstatus PNS. Ini tertuang dalam aturan Kemendikbud melalui Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan.
"Tahun ini di Paser kita perlahan berlakukan sistem zonasi kepada seluruh guru TK sampai SMP. Untuk SMA/SMK ada di ranah Disdikbud Kaltim," kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser Nonding.
Tujuannya agar tidak terbuang waktu guru di perjalanan. Selama ini masih banyak guru yang misalnya tinggal di ibu kota Tana Paser, Kecamatan Tanah Grogot, tetapi bertugas di luar kecamatan tersebut. Sehingga berdampak pada performa dan produktivitas guru tersebut. Apalagi yang jaraknya terbilang jauh.
Program ini, kata Nonding, supaya guru di seluruh Paser merata dan tentunya berdampak pada output pendidikan. “Kini kita sedang mendata semua guru PNS. Jumlahnya sekitar 2.700. Perlahan akan ditempatkan sesuai di mana dia tinggal," ujar mantan Plt Bappeda Paser itu.
Terkait berkurangnya jumlah guru PNS seiring masa pensiun, Disdikbud tengah mencari pengganti. Dengan kriteria minimal S-1 dan sesuai latar pendidikan posisi guru yang kosong tersebut. Kendati ini memberatkan daerah karena nantinya digaji oleh anggaran daerah.
"Belum lagi jika guru yang masuk melalui formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) sudah resmi bertugas. Ini sebenarnya menjadi beban tambahan kita untuk gajinya. Pusat yang membuka lowongan tapi daerah yang disuruh menggaji. Bahkan, setara dengan PNS gaji dan tunjangannya. Untuk guru honorer saja kita sudah kewalahan membayarkan Rp 2.200.000 per bulan dengan jumlah sekitar 1.200 orang," pungkasnya. (/jib/dwi/k8)