TANA PASER – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Paser mengungkapkan proses pencairan dana desa (DD) pada 2019 ini lebih mudah ketimbang tahun sebelumnya. Apalagi setelah ada revisi peraturan bupati (perbup), dari mulanya para kepala desa harus ke kantor DPMD Paser di ibu kota, kini hanya perlu ke kecamatan masing-masing.
“ Selama persyaratannnya lengkap, bisa melalui kecamatan saja. Proses verifikasi dan evaluasi saat ini dilimpahkan ke kecamatan. DPMD memberikan petunjuk teknisnya ke kecamatan. Mereka yang sudah menjalankan. Disamping Camat tugasnya juga sebagai pembina wilayah,” sebutnya belum lama ini.
Jika persyaratan untuk penyaluran DD sudah lengkap, maka selanjutnya kecamatan akan meneruskannya ke Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD). Jika sudah ditetapkan bahwa desa tersebut sudah lengkap persyaratannya, maka DD layak disalurkan.
Dia berharap dengan dipersingkatnya alur penyaluran dana desa, para kades bisa terbantu bertugas. Khusus desa yang jaraknya jauh dari ibu kota, ini sangat menghambat dan membutuhkan waktu serta biaya ke ibu kota. Bahkan ke kecamatannya pun ada yang jauh jaraknya.
Berkaca pada 2018 lalu, Keterlambatan realisasi DD di tahap pertama dan kedua dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang digelontorkan ke Kabupaten Paser, menjadikan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes) menurunkan Satgas Dana Desa ke Bumi Daya Taka.
Pasalnya saat itu pada September 2018, dari 139 desa, ada 70 desa yang mengalami keterlambatan pencairan DD, ada 10 desa di tahap pertama dan 60 desa di tahap kedua untuk anggaran 2018 senilai Rp 106 miliar. Akhirnya perbup pun di revisi.
Sebelumnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Paser Muksin menyampaikan anggaran untuk desa di Paser pada 2019 ini mengalami peningkatan. Baik dari Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD). Jika dibandingkan pada 2018, ADD senilai Rp 112 miliar, DD Rp 106 miliar. Sedangkan 2019 ADD senilai Rp 130 miliar (10 persen dari dana perimbangan minus dana alokasi khusus) dan DD Rp 122 miliar.
“ Pada 2019 ini juga kita ada alokasi dana khusus untuk 5 kelurahan dari pusat yang dimasukkan dalam APBD sekitar RP 1, 8 miliar. Tidak seperti tahun sebelumnya anggaran kelurahan menempel di kecamatan,” kata Muksin. (/jib)