• Senin, 22 Desember 2025

Serikat Keluhkan PP 78 Tahun 2015

Photo Author
- Kamis, 2 Mei 2019 | 10:17 WIB

TANA PASERMay Day  atau Hari Buruh se-dunia yang jatuh pada 1 Mei, diperingati Pemkab Paser melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Paser dengan berbeda. Jika biasanya para serikat kerja dan serikat buruh yang inisiatif dan turun ke jalan, kini sebaliknya, mereka di undang berdiskusi di Ballrom Kyriad Hotel Sadurengas Paser, kemarin (1/5).

“ Terima kasih seluruh pihak yang sudah mendukung ini, kita bersyukur tiap tahunnya di Paser selalu kondusif, ini tidak terlepas dari koordinasi oleh aparat dan pemerintah daerah,” kepala Disnakertrans Paser Sancoyo.

Dengan hadirnya para serikat pekerja dan buruh di Paser, Sancoyo berharap hubungan antara pekerja dan pengusaha bisa semakin erat. Perselisihan pun juga menurun. Apalagi pemutusan hubungan kerja (PHK) sangat tidak diharapkan terjadi. Saat ini ada 5.500 keanggotaan serika kerja di bidang pertambangan, dengan jumlah karyawan sekitar 14.500. Sedangkan di bidang perkebunan ada 5.000 anggota serikat, dari jumlah pekerja sekitar 30.000.

“ Yang terpenting jika ada perbedaan pendapat, di musyawarahkan dan kurangi konflik. Hilangkan ego masing-masing, ini agar tidak terjadi PHK nantinya,” pesannya.

Suwardi dari salah satu perwakilan serikat buruh, menyampaikan banyak kasus perselisihan yang selama ini masih menggantung. Termasuk yang di PHK di saat masih mediasi. Aturan ketenagakerjaan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dianggap belum di implementasikan oleh pemerintah dan pengusaha.

“ Apalagi masih banyak buruh harian lepas. Terkadang undang undang pekerja membuat antara pengusaha dengan pekerja seperti surga dan neraka.  Bahkan ada kasus dari 2016 sampai sekarang belum selesai di provinsi dengan alasan tidak ada anggaran,” kata mantan anggota DPRD Paser itu.

Sejak pengawasan di tarik ke Disnaketrans provinsi, nasih buruh dianggap semakin sengsara. Penghapusan outsourching dan kenaikan upah di sektor perkebunan belum terwujud. Bahkan para serikat buruh di Badan Usaha Milik Negara seperti PTPN (Perkebunan) upahnya belum berdasarkan Upah Minimum Kabupaten maupun sektoral. (/jib)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X