SANGATTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Timur membawa dua orang yang diduga melakukan pelanggaran pemilu ke Mapolres Kutim. Pelanggaran itu dikatakan terjadi di dua TPS di Sangatta Utara, yaitu TPS 39 dan 66.
Sementara itu, pelanggaran terindikasi politik uang terjadi di Desa Sangkima, Kecamatan Sangatta Selatan. Ketua Bawaslu Kutim Andi Mappasiling mengatakan, ketiga pelanggaran tersebut sudah mengarah pada tindak pidana sehingga segera dilaporkan kepada kepolisian.
Lantas, Bawaslu Kutim resmi melimpahkan dua berkas kasus dugaan tindak pidana pemilu itu ke Mapolres Kutim, Selasa (30/4). Langsung diterima Kanit Reskrim Polres Kutim AKP Yuliansyah.
Berkas kasus yang dilimpahkan adalah kasus dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh seorang berinisial AA di TPS 39 Desa Singa Gembara, Sangatta Utara. AA diduga melakukan perbuatan pencoblosan dengan menggunakan formulir C6 milik orang lain, pada 17 April 2019. Dia dikenai Pasal 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Lelaki yang dilaporkan berikutnya, adalah YR yang melakukan dugaan pelanggaran di TPS 66 Desa Teluk Lingga, Sangatta Utara. YR melakukan pencoblosan dua kali di TPS 68 menggunakan daftar pemilih khusus (DPK) kemudian melakukan pencoblosan lagi di TPS 66 menggunakan DPK.
"YR melakukan pencoblosan hanya menggunakan KTP-el pada 17 April 2019 pukul 12.00–13.00 Wita. Dia dikenai Pasal 516 UU Nomor 7 Tahun 2017," ungkap Andi.
Kebetulan, ada warga yang sama-sama lelaki berinisial YR ini mencoblos di TPS 68. "Warga tersebut kemudian nongkrong di TPS 66, melihat YR mencoblos di TPS tersebut. Langsung dilaporkan,” tambah dia.
Menurut pengakuan YR pada petugas Bawaslu, aksinya ini sudah pernah dilakoni juga pada Pemilu 2014. Hanya, saat ini, agak sulit prosesnya. Pada 2014, YR mengaku sempat mencoblos 9–10 kali di TPS berbeda. (mon/kri/k16)