SENDAWAR–Sudah jadi kewajiban perusahaan untuk memerhatikan kesejahteraan buruhnya. Salah satunya masalah pengupahan.
"Jangan sampai gaji atau upah dari perusahaan membuat pekerja merugi. Pemerintah harus mengawasinya," harap Tono, pekerja di perusahaan tambang.
Wabup Kubar Edyanto Arkan mengatakan, pengupahan harus sesuai upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) Kubar 2019. Angkanya telah ditetapkan oleh pemerintah bersama lembaga tripartit.
“UMK Rp 3.050.000 dan UMSK Rp 3.080.000,” kata Wabup, dalam apel bersama Peringatan Hari Buruh Sedunia (HBS) di Mapolres Kubar, Barong Tongkok, Rabu (1/5).
Apabila perusahaan tidak menerapkan sesuai aturan, rentetan sanksi sudah menanti. Mulai teguran, skorsing kepada perusahaan, hingga hak buruh memenuhi. “Karena ini merupakan kesepakatan yang telah dibangun dan ditetapkan bersama,” tegasnya. Jika sudah diterapkan, buruh juga diminta meningkatkan produktivitasnya.
Wabup menyampaikan, sejak 2018 hingga kini belum ditemukan laporan ketidakpuasaan buruh di wilayah Kubar. Dia mengklaim perusahaan sudah memenuhi tanggung jawab dan peduli terhadap para buruh, terutama soal gaji. “Salah satu sumber memicu konflik ketidakharmonisan antara buruh dan pengusaha, biasanya terkait pengupahan,” ungkapnya.
Sementara itu, HBS merupakan lembaga atau saluran untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, khususnya buruh kepada semua pihak, bahwa keberadaannya merupakan bagian produksi yang sangat penting.
Sehingga pemilik modal dunia usaha pun perlu memerhatikan kegiatan buruh ini. Dengan kegiatan ini, mampu menjadikan satu kesatuan mereka secara utuh, meningkatkan rasa kebersamaan dan solidaritas yang terbangun di antara buruh. (rud/ndy/k16)