SANGATTA–Sejumlah buruh yang sebelumnya mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di PT Anugerah Energitama (AE), Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim), telah diusir secara paksa dari mes perusahaan. Itu sudah terjadi berkali-kali. Kini mereka telah dipolisikan oleh manajemen perusahaan.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasatreskrim AKP Yuliansyah menerangkan, kepolisian terus memproses masalah yang sudah menyentuh ranah pidana tersebut. Itu merupakan dampak lanjutan kasus pembakaran oleh sekitar 300 karyawan PT AE yang di-PHK.
Lantas, Yuliansyah membenarkan terkait 10 karyawan PT AE yang diduga di-PHK sepihak tersebut sudah ditahan, setelah dilaporkan pihak manajemen ke kepolisian. Hal tersebut lantaran terdapat unsur pidana pembakaran Kantor PT AE pada 16 April 2019.
“Kami amankan 10 orang yang terlibat dalam aksi pembakaran kantor, termasuk sekuriti yang menganiaya eks karyawan. Semua kami amankan karena ini merupakan tindakan pidana,” ujar Yuliansyah. Mereka dijerat Pasal 170 jo Pasal 406 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penyerangan. Ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan.
Sementara itu, perwakilan PT AE yang berkantor di Jakarta, Arya, menuturkan akan mempelajari hal itu. Sehari setelahnya, dia juga mengatakan, pengusiran karyawan yang di-PHK perlu dipahami terlebih dulu. Adapun yang dilakukan perusahaan adalah bentuk pengamanan, preventif, pengembalian, dan berikut pemulangan karyawan ke kampung halaman masing-masing.
“Properti itu milik perusahaan dan jelas diatur oleh UU yang berlaku. Dalam hal pengembalian properti serta aset sudah dikaji dan tidak ada pelanggaran dalam hal ini,” katanya. Pihaknya pun mengaku telah melakukan upaya secara persuasif dan komunikasi berkali-kali hingga akhirnya dilakukan langkah hukum. (mon/kri/k8)