SANGATTA–Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal atas ratusan karyawan PT Anugerah Energitama (AE) di Bengalon, Kutim, berlanjut ke ranah hukum. Hari ini (23/5), dijadwalkan korban PHK massal PT AE dengan DPRD Kutim dan Bupati Ismunandar bertatap muka.
Dalam beberapa perjumpaan di rapat dengar pendapat (RDP), manajemen PT AE tak pernah hadir, meski sudah diundang. Diharap dengan adanya Bupati Ismunandar, manajemen perusahaan mau hadir untuk mencari solusi terbaik.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan mengatakan, penahanan 10 mantan karyawan PT AE oleh kepolisian adalah dampak kejadian pembakaran kantor perusahaan, 16 April. Tidak bisa 300 orang yang mengaku sebagai pelaku pembakaran ditahan serta-merta. "Ada mekanisme penyidikan dalam gelar perkara. Dalam pembakaran, apa 300 orang melakukan semua? Itu harus melalui proses penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi," ungkap Teddy.
Ditegaskannya, tak semua orang di antara 300 karyawan PHK tersebut bakal ditahan. Itu karena hanya 10 orang yang dianggap sebagai dalang atau penggerak pembakaran di kantor PT AE di Desa Sekerat, Bengalon, Kutim.
Sebelumnya, Bupati Ismunandar dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang telah bersaran kepada manajemen PT AE agar menarik PHK 50 persen dari total keseluruhan. Namun, PT AE tak mengindahkan.
Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB) Kutai Timur yang mewakili karyawan PT AE, Protus Donatuskia, menganggap bahwa PHK terhadap 412 karyawan di PT AE tidak sah karena tak dikuatkan hukum.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kutim Mahyunadi mengatakan, perkara ini sebenarnya tak bisa hanya diselesaikan atas dasar berbicara kearifan lokal. Tapi ini harus juga berbicara pada dasar aturan hukum. (mon/ndy/k16)