SANGATTA-Rumah jabatan (rumjab) pimpinan DPRD Kutim di kawasan Kompleks Bukit Pelangi, Sangatta Utara, saat ini dikelola oleh Pemkab Kutim. Melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim. Belakangan Sekretariat DPRD Kutim meminta hak pengelolaan itu diserahkan ke mereka.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kutim Suroto menjelaskan, permintaan itu berangkat dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kaltim pada APBD Kutim 2018. Dalam hasil pemeriksaan itu ditemukan pemberian uang tunjangan perumahan bagi unsur pimpinan DPRD Kutim. Padahal menurut BPK, unsur pimpinan DPRD Kutim sudah mendapatkan fasilitas perumahan jabatan.
BPK pun merekomendasikan untuk menghentikan pemberian tunjangan perumahan bagi unsur pimpinan DPRD. Sekaligus meminta pengelolaan rumjab pimpinan DPRD Kutim dikembalikan kepada Sekretariat DPRD Kutim.
Sebagai tindak lanjut, Sekretariat DPRD Kutim akan bersurat kepada Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Irawansyah dan BPKAD Kutim. Tujuannya meminta kembali hak pengelolaan rumjab pimpinan DPRD.
"Apalagi tidak sampai tiga bulan lagi ada pelantikan anggota DPRD Kutim periode baru beserta penetapan unsur pimpinannya. Jadi, bila aset tersebut telah diserahkan kembali, Sekretariat DPRD bisa berbenah dan pimpinan DPRD Kutim bisa segera menempati rumjab tersebut," ungkap Suroto.
Ditambahkan Suroto, Juni mendatang pihaknya sudah menyetop pemberian uang tunjangan perumahan kepada pimpinan DPRD Kutim. Itu sudah sesuai rekomendasi BPK. Selain itu, pihaknya tidak berani menabrak aturan hukum. Namun, Suroto juga meminta dukungan Pemkab Kutim agar dalam APBD Perubahan 2019 bisa dimasukkan anggaran pembiayaan pengelolaan rumjab pimpinan DPRD tersebut sebagai pengganti dari biaya tunjangan perumahan. (mon/ndy/k16)