• Senin, 22 Desember 2025

HAIISSS...!! Pembebasan Lahan Coastal Road Jalan di Tempat

Photo Author
- Rabu, 12 Juni 2019 | 14:29 WIB

PENAJAM - Kegiatan pembebasan lahan proyek pembangunan jalan pesisir pantai (coastal road) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tak kunjung tuntas. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kesulitan mengidentifikasi lahan yang akan dibebaskan. Pasalnya, data terkait lahan yang telah dibebaskan simpang siur.

Kabid Tata Ruang DPUPR Kabupaten PPU Setyarso Wahyudiono mengungkapkan, pihaknya kesulitan mengumpulkan data mengenai lahan coastal road yang telah dibebaskan sebelumnya. Pasalnya, Pemkab PPU diketahui telah dua kali melakukan pembebasan lahan. Yakni pada 2005 dan 2008.

“Sebab, ada pergantian kewenangan pembebasan lahan. Sebelumnya di Bagian Pemerintahan Setkab PPU, lalu diserahkan ke Bagian Pertanahan Setkab PPU. Kini berada di bawah kewenangan Dinas Perkim (Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan),” ujarnya, Selasa (11/6).

Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan unit kerja yang sempat menangani kegiatan pembebasan lahan sebelumnya. Sehingga tidak terjadi kesalahan pembayaran terhadap lahan yang sudah pernah dibebaskan Pemkab PPU sebelumnya.

“Jadi berdasarkan data pembayaran dan alas haknya, jangan sampai sudah menjadi hak pemerintah daerah, kami bayar lagi. Sebab, surat segel lama belum dilakukan pemotongan dan diserahkan ke pemerintah daerah,” ungkap Yudi, sapaannya.

Selain itu, pihaknya masih mengidentifikasi luasan lahan yang dibebaskan nantinya. Sebelumnya, data awal lahan coastal road yang akan dibayarkan sebanyak 20 bidang. Setelah diidentifikasi, bertambah menjadi 23 bidang. Akhir 2018, jumlah keseluruhan bidang yang akan dibebaskan menjadi 61 bidang. Tersebar di Kelurahan Nenang, Nipahnipah, dan Sungai Parit di Kecamatan Penajam.

Sementara itu, anggaran yang dialokasikan pada 2018 hanya Rp 2 miliar. Yang diperkirakan hanya cukup untuk membayar sembilan bidang. “Jadi kami selesaikan dulu identifikasi 61 bidang ini. Apakah masih ada tumpang tindih atau tidak. Baru bisa kami ketahui berapa luasan yang akan dibebaskan,” tandasnya. (*/kip/kri/k16)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X