SENDAWAR - Peredaran minuman keras (miras) tidak saja di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di beberapa kecamatan di Kutai Barat (Kubar), tapi juga ada yang menjual bebas di perkampungan. Kondisi ini telah menjadi protes sejumlah warga. Pasalnya, kerap terjadi perkelahian para remaja dipicu setelah menenggak miras.
"Anak saya kelahi. Setelah ditanya akibat pengaruh minuman keras. Makanya saya memohon pihak terkait menertibkan miras," kata salah seorang warga Kecamatan Muara Pahu.
Terkait bebasnya penjualan miras, Pemkab Kubar telah membentuk Tim Terpadu Minuman Beralkohol (mikol). Tim ini melakukan monitoring dan pengawasan di beberapa wilayah kecamatan. Di antaranya, THM.
Asisten II Sekkab Kubar Ayonius mengatakan, tim ini bertujuan mengendalikan dan mengawasi supaya peredarannya menjadi tertib. Karena itu, pelaku usaha THM dan penjual mikol harus memiliki badan usahanya. Selain itu, semua pelaku usaha mikol se-Kubar, agar dalam melakukan operasional usahanya, mengacu sesuai aturan yang ada.
Yakni, Peraturan Daerah Kabupaten Kubar Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Terhadap Pengadaan Peredaran dan Penjualan Mikol.
Bagi yang belum memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Mikol (SIUP-MB), disarankan segera mengurusnya. “Karena itu, ditunggu keseriusan pelaku usaha mikol dalam mengurus badan usaha tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Disdagkop dan UKM Kubar Salomon Sartono melalui Kabid Perdagangan Ambrosius Ndopo menambahkan, untuk di Kubar ada sekitar 40 lebih pelaku usaha mikol. Yang sudah dimonitoring di lapangan yang mengurus izinnya dan sudah terbit izin sekitar 20 pelaku usaha.
Dengan turunnya tim terpadu tersebut ke lapangan diharapkan kesadaran yang tumbuh dari pelaku usaha mikol di Kubar yang belum memiliki izin ini, bisa mengurus izin dan melaksanakan sesuai izin dan aturan yang ada. “Tidak lupa juga, membayar retribusi pajak untuk kas daerah,” ucapnya.(rud/kri/k16)