SENDAWAR – Sengketa lahan meningkat seiring menjamurnya perusahaan tambang dan perkebunan 10 tahun terakhir di Kutai Barat (Kubar). Permasalahan tidak hanya benturan sesama warga, tapi juga dengan manajemen perusahaan tambang dan perkebunan.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubar, Idrus Alaydrus mengatakan, persoalan saling klaim kepemilikan lahan itu memang sering terjadi di berbagai daerah. Karena itu, perlu solusi agar dapat terselesaikan dengan baik.
"Jika ada seseorang yang mengklaim bahwa itu tanahnya atas dasar bukti-bukti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah," katanya.
Salah satu bukti yang harus disertakan seseorang atas kepemilikan tanah tersebut, kata dia, memperlihatkan surat penyataan penguasaan fisik bidang tanah. "Yang menjadi persoalan adalah masyarakat hanya berdasarkan pada peninggalan nenek moyang. Sehingga, timbul sengketa," terangnya.
Hal ini, lanjut dia, diakibatkan kurangnya pemahaman masyarakat tentang persyaratan kepengurusan kepemilikan tanah. Akhirnya beberapa warga saling klaim tanah tersebut. "Apabila di antara kedua belah pihak masih saling mengklaim, kami akan memberikan mediasi. BPN tidak punya substansi untuk menentukan kebenaran,” ”tutupnya. (rud/kri/k16)