BONTANG - Proses persidangan kasus dugaan korupsi di tubuh Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) kembali berlanjut, Senin (27/4). Kali ini majelis hakim mendengarkan keterangan tujuh saksi. Sayangnya, dua mantan direktur tidak ada konfirmasi kedatangannya.
Yakni, mantan Direktur Bontang Investindo Karya Mandiri (BIKM) Yunita Irianti dan mantan direktur utama BPR Bontang Sejahtera Yudi Lesmana. Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Dasplin melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Bontang Yudo Adiananto mengatakan, kedua saksi itu akan dilakukan pemanggilan ulang pada persidangan Rabu (29/4).
"Apabila sudah dipanggil secara patut tidak hadir maka akan dipanggil secara paksa," kata Yudo. Meski demikian, pemanggilan sesuai dengan protap kesehatan. Dengan memperhatikan situasi dan keadaan terkini terkait pandemi penyebaran virus corona.
Sementara tiga saksi lain tidak datang, tetapi mereka mengajukan permohonan jadwal ulang pemanggilan. Ketiganya ialah Yunita Fedhi Astri selaku direktur BPR Bontang Sejahtera serta dua karyawan Perusda AUJ yakni Herawati dan Aspiansyah.
"Alasannya karena mereka shif kerja terkait work from home (WFH) atau kerja dari rumah," ucapnya.
Adapun dua saksi yang hadir ialah mantan Kepala divisi parkir M Ali Akbar dan mantan Wali Kota Bontang Adi Darma. Pada proses persidangan kali ini keterangan sebelumnya dikuatkan kembali oleh kedua saksi.
Jumlah penyertaan yang diberikan kepada Perusda AUJ telah sesuai dengan kajian akademis dari Universitas Airlangga Surabaya. Jumlahnya sudah disesuaikan dengan prioritas kebutuhan Perusda AUJ.
"Ada kegiatan yang dikurangi sehingga anggaran tersebut turun dari nilai yang diajukan sesuai kajian akademis," tutur dia.
Perusda pun tidak pernah memberikan LPJ keuangan kepada wali kota saat itu. Padahal wali kota ialah pemegang saham. Teguran pun telah dilakukan oleh badan pengawas untuk agar Perusda AUJ segera membuat RKAP dan LPJ tepat waktu.
Mekanisme penyertaan dan pencairan sudah dilakukan sesuai aturan berlaku. Karena telah melalui telaah dan verifikasi pejabat terkait yang berwenang. Secara berjenjang dan dibuktikan dengan paraf checklist.
"Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan atau keberatan," sebutnya.Proses persidangan dilakukan melalui telekonferensi. Sebelum memberikan keterangan para saksi pun telah diambil sumpahnya. (*/ak/kri)