• Senin, 22 Desember 2025

Komisi IV Undang Satgas Covid-19, Ada Apa...?

Photo Author
- Senin, 2 November 2020 | 11:53 WIB
TERIMA ASPIRASI: Komisi IV DPRD Kaltim bersama Dispar Kaltim menerima aspirasi dari APS, Selasa (27/10).
TERIMA ASPIRASI: Komisi IV DPRD Kaltim bersama Dispar Kaltim menerima aspirasi dari APS, Selasa (27/10).

Komisi IV DPRD Kaltim bersama Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltim menerima aspirasi dari Aliansi Pekerja Seni (APS) se-Kaltim, Selasa (27/10). Mereka menyampaikan aduan berkaitan dengan bidang jasa yang dilarang satgas Covid-19 saat hajatan.

 

-

SAMARINDA - Nanang Ari Wibowo, ketua APS menyampaikan bahwa di saat pandemi tidak bisa bekerja seperti biasa karena ada batasan protokol kesehatan. Untuk itu, APS meminta solusi agar bisa melakukan pertunjukan dan apa saja batasan agar tidak melanggar protokol yang ada.

“Intinya kami minta ruang untuk mencari nafkah, karena di belakang kami ada keluarga yang harus dihidupi,” kata Nanang.

Kepala Dinas Pariwisata Kaltim Sri Wahyuni mengatakan, mengenai persoalan hajatan, terkait dengan aktivasi jenis hiburan kegiatan wisata yang bisa dan tidak bisa dilakukan semua bergantung rekomendasi satgas Covid-19 kabupaten/kota. Tiap wilayah tidak sama karena ada perbedaan klaster yang berbeda di tiap wilayah.

“Berkaitan hajatan, barangkali yang perlu dikomunikasikan kepada tim satgas adalah ketika menghadirkan hiburan tidak menimbulkan kerumunan dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujar Sri Wahyuni.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub didampingi anggota Komisi IV DPRD Kaltim Fitri Maisyaroh, Herliana Yanti, dan Abdul Kadir Tappa menjelaskan, apabila kaitannya untuk menggelar hajatan di masa pandemi, perlu ada izin dari kepolisian atau satgas Covid-19 kabupaten/kota. Sebab, mekanismenya, sejak pandemi, ada protokol kesehatan yang jadi persyaratan di segala aktivitas sosial masyarakat.

“Kami akan agendakan pertemuan dengan satgas Covid-19, agar bisa mengambil satu keputusan untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya. Yang jelas aspirasi teman-teman APS akan kami sampaikan ke satgas Covid-19,” kata Rusman.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin menjelaskan bahwa DPRD bukanlah lembaga eksekutor. Namun, bisa memberikan penegasan di beberapa instansi yang punya legitimasi terkait beberapa kebijakan mengenai protokol kesehatan. “Kami akan lakukan pertemuan lagi bersama APS dan satgas Covid-19,” kata Salehuddin. (adv/hms8/kri/k16)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X