BALIKPAPAN-Rencana pembangunan coastal road Balikpapan belum menunjukkan progres signifikan. Digaungkan sejak 2012, pengerjaan fisik jalan yang direncanakan dibangun di atas pesisir Balikpapan, masih berkutat dengan masalah perizinan. Di antaranya, pengerukan dan reklamasi. Hingga saat ini, izin kegiatan tersebut belum diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dikonfirmasi Kaltim Post, (9/11), Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setkot Balikpapan Freddy Oktovianus Nelwan menuturkan, investor sedang melengkapi kelengkapan pengerukan dan reklamasi. Untuk selanjutnya disampaikan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kemenhub. “Dokumennya kemungkinan minggu ketiga November (2020) akan disampaikan. Mereka akan memproses lewat KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Balikpapan. Terkait dengan izin keruk dan izin kerja reklamasi,” katanya ditemui usai coffee morning di Kantor Wali Kota Balikpapan.
Freddy mengungkapkan, kegiatan fisik pembangunan coastal road Balikpapan baru bisa dimulai setelah izin keruk dan izin reklamasi terbit. Dia pun berharap, izin tersebut segera terbit. Sehingga investor bisa memulai pekerjaannya pada 2021. Sejauh ini, terdapat tujuh investor yang sudah siap menggarap coastal road Balikpapan. Mereka akan berkolaborasi membangun jalan sepanjang 7,5 kilometer. Membentang dari Pelabuhan Semayang menuju Bandara SAMS Sepinggan.
Jalan dari hasil reklamasi itu mengarah ke pantai sejauh 500 meter dari surut air laut terendah. Adapun luasnya sekitar 468 hektare. Investor tersebut terdiri dari; PT Karya Agung Cipta yang akan mengerjakan segmen I (36,2 hektare), segmen III oleh PT Pandega Citra Niaga (39,3 hektare), segmen IV oleh PT Sentra Jaya Makmur (66,6 hektare), dan PT Wulandari Bangun Lestari yang akan mengerjakan segmen V (53,2 hektare).
Kemudian, segmen VI digarap PT Royal Borneo Propertindo (39,3 hektare), segmen VII oleh PT Karunia Wahananusa (35,5 hektare), dan PT Avica Jaya Nusantara akan mengerjakan segmen VIII (34,4 hektare). Sementara Segmen II (19,4 hektare) akan dikerjakan sendiri oleh Pemkot Balikpapan. “Semoga izinnya bisa cepat diterbitkan. Setelah izin lengkap, baru mereka bisa kerja. Karena ada beberapa investor yang sudah ingin bekerja. Tapi belum mengantongi izin (keruk dan reklamasi),” ungkap pria berkacamata itu.
Pemkot, lanjut dia, tak menargetkan waktu groundbreaking atau peletakan baru pertama pembangunan coastal road Balikpapan seperti tahun lalu. Sebelumnya, groundbreaking dicanangkan bertepatan HUT Ke-123 Balikpapan pada 10 Februari 2020. Akan tetapi, karena dokumen terkait perizinan ke Kemenhub belum terbit, maka kegiatan tersebut urung dilaksanakan. Bahkan masih disusun hingga menjelang akhir 2020.
“Insyaallah 2021. Tapi saya berharap, izin keluar langsung groundbreaking. Dan sebelum penggantian wali kota. Supaya enak, karena kebijakannya masih sama,” harap Freddy. Terpisah, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi juga berharap pembangunan coastal road bisa dimulai sebelum masa jabatannya berakhir pada 30 Mei 2021 mendatang. Menurut dia, rencana pembangunan jalan tepi pantai ini telah digagas sejak periode pertamanya memimpin Balikpapan, 2012 lalu. “Mudah-mudahan segera dibangun. Tapi saya belum tahu perkembangan dengan investornya. Apakah sudah siap, karena situasi perekonomian lagi berat. Dan akhir tahun ini, kita akan melakukan pertemuan,” ungkapnya. (kip/riz/k8)