Penggodokan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) terus bergulir. Beberapa waktu lalu, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim pembahas RZWP3K melakukan kunjungan studi komparatif ke Provinsi Kaltara.
SAMARINDA - Kaltara menjadi tujuan pansus, karena provinsi ini telah memiliki Perda RZWP3K lebih dulu dibandingkan Kaltim. Demikian disampaikan Wakil Ketua Pansus RZWP3K Baharuddin Demmu seusai melakukan kunjungan bersama rekannya belum lama ini.
Dijelaskan dia, pada pertemuan tersebut, pihaknya bersama Pemprov Kaltara lebih banyak bercerita tentang mekanisme penyusunan Perda RZWP3K. Kaltara lebih dulu memiliki Perda RZWP3K karena wilayahnya belum banyak eksisting.
“Kaltara sudah mempunyai aturan ini sejak 2018. Memang di wilayah Kaltara ini, yang diatur rata-rata belum banyak berpenghuni. Jadi, konfliknya sangat kecil. Lokasi-lokasi ruangnya tidak sebanyak Kaltim, sehingga diaturnya gampang,” beber Bahar, sapaan akrab politikus PAN itu.
Khusus wilayah tambak, Pemprov Kaltara sebut dia, tidak memasukkan dalam wilayah kawasan hutan produksi. “Itu juga yang membuat mereka bisa cepat selesai. Terpenting juga alokasi wilayah Kaltara masih kosong, sehingga mudah untuk diisi dan diatur, juga di sana tidak ada aksi-aksi penolakan dari masyarakat yang punya kepentingan,” sebutnya.
Selain ke Kaltara, Pansus RZWP3K juga bertandang ke Kabupaten Berau guna menghimpun usulan sebagai bahan penyempurnaan draf raperda. “Kami berharap banyak menerima masukan dari seluruh daerah yang ada di Kaltim. Hal ini sebagai bahan dalam penyusunan draf raperda,” sebutnya.
Agar usulan bisa dipertanggungjawabkan, pansus meminta kepada Pemkab Berau agar usulan disampaikan secara tertulis. “Namun, sebelum usulan itu diberikan kepada kami, mereka harus melakukan rapat dalam rangka menyatukan persepsi untuk nantinya menjadi usulan resmi Pemkab Berau,” jelasnya. (adv/hms6/kri/k16)