• Senin, 22 Desember 2025

Lima Anggota DPRD Kaltim Ajukan Penangguhan Penahanan Mahasiswa

Photo Author
- Selasa, 10 November 2020 | 13:11 WIB
Lima anggota DPRD Kaltim saat di Polresta Samarinda.
Lima anggota DPRD Kaltim saat di Polresta Samarinda.

-

Aksi unjuk rasa tolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law yang digelar Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat, Kamis (5/11/2020) lalu di depan kantor DPRD Kaltim, berbuntut penahanan kepada dua orang mahasiswa. Kedua peserta unjuk rasa ini ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan.

Mereka diamankan pada saat aksi unjuk rasa berlangsung ricuh. Merespons perkara hukum yang sedang berjalan di kepolisian saat ini, lima anggota DPRD Kaltim, yakni Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Baharuddin Demmu dari Fraksi PAN, Syafruddin dari Fraksi PKB, Sutomo Jabir dari Fraksi PKB, dan Romadhony Putra Pratama dari Fraksi PDIP, mendatangi Mapolresta Samarinda untuk melihat langsung kondisi dua orang mahasiswa yang tengah di tahan tersebut, Selasa (10/11/2020).

Kelima anggota dewan ini juga berencana mengajukan penangguhan penahanan untuk kedua mahasiswa yang statusnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Pertama ya, sebagai warga negara memiliki hak mengajukan penangguhan penanganan. Kita sedang mempersiapkan administrasinya,” ujar Syafruddin, anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKB usai bertemu Wakapolres Samarinda.

Meski hadirnya kelima wakil rakyat sebagai jaminan penangguhan penahanan, Udin, sapaan karibnya tidak ingin kehadiran mereka mengintervensi proses hukum. “Kita tidak bisa mengintervensi proses hukumnya. Karena proses hukum itu sudah berjalan, dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka maka kita hormati proses hukumnya,” ucapnya.

sementara Baharuddin Demmu, dari Fraksi PAN mengungkapkan rasa kepedulian yang besar terhadap nasib kedua mahasiswa yang diketahui masih tercatat sebagai mahasiswa aktif. “Karena ada keprihatinan kepada adik-adik kami. Kalau bisa bebas, alhamdulillah. Karena kami khawatir kalau ditahan lama ini masih kuliah. Kalau tidak ada jalan keluar repot, kuliahnya bisa terhenti,” ungkapnya.

Meski telah melakukan pertemuan dengan pihak kepolisian, kelima anggota dewan itu belum dapat menemui secara langsung kedua mahasiswa lantaran sedang menjalani isolasi mandiri. “Tapi hari ini  kita tidak bisa bertemu dengan mereka dengan alasan hasil rapid test-nya reaktif,” tutupnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Yuliansyah mengatakan, perihal rencana pengajuan penangguhan penahanan pada dua tersangka itu nantinya pasti akan diterima dan diproses. “Hanya saja untuk keputusannya ada pada pimpinan. Kami hanya memprosesnya saja,” pungkasnya. (pr)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X