MESKIPUN Pemprov Kaltim mengklaim sudah mendapat lampu hijau dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPRD Kaltim masih ragu jika multiyears contract (MYC) dilanjutkan. Sebab, beberapa persyaratan yang belum terpenuhi bisa jadi risiko untuk pemeriksaan hukum. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud.
"Kalau menurut saya, apapun poinnya akan menjadi celah untuk masuknya pemeriksaan. Kesannya kan sudah dipaksakan. Dari notulen rapat, bukan rekomendasi hanya notulen rapat, di poin dua dan poin empat agak aneh karena bertentangan," kata Hasan. Dalam notulen rapat yang ditandatangani Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah M Ardian N, pada poin dua menyebutkan, Pasal 92 Ayat 2 menyatakan kegiatan tahun jamak harus memenuhi kriteria pertama pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan kegiatan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan I (satu) keluaran yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 bulan.
Lalu kedua, atau pekerjaan atas pelaksanaan kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran. Adapun poin keempat menyebut, "Sehingga apabila pemerintah provinsi ingin menyelenggarakan kegiatan tahun jamak pada APBD 2021, maka cukup mendapatkan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD. Selanjutnya kegiatan tahun jamak dimaksud tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah terakhir, kecuali bagian dari prioritas nasional sebagaimana dimaksud Pasal 92 Ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019."
Khususnya di kriteria MYC, menyebut bahwa pelaksanaan MYC lebih dari 12 bulan. Namun, menurut Hasan, yang menjadi pertanyaannya bagaimana diketahui pembangunan itu perlu waktu lebih dari 12 bulan. Sementara detail engineering design (DED)-nya belum ada. "Jadi, menurut saya, kalau mau diusulkan ya harus disiapkan dulu dokumennya. Itu yang saya katakan tidak memenuhi etis teknis," sambung Hasan.
Lagipula, di rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) juga tidak ada, sehingga, menurut dia, suatu keanehan ketika MYC ini dipaksakan. "Kalau mau tetap dipaksakan, kan repot kalau masuk pemeriksaan. Kita kena semua. Seolah-olah kita ini menyetujui, padahal selama ini kita selalu bilang, jangan dulu pak, jangan dulu tahun ini. Kok dipaksakan betul, kan bisa dimasukkan di perubahan nanti. (APBD) 2022 murni disahkan. Ini menurut saya, ada hubungannya dengan tahun politik. Kok dipaksakan betul," kata Hasan.
Sebelumnya, Sekprov Kaltim Sa'bani mengatakan, dari konsultasi ke Kemendagri pada Kamis (26/11), Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri memberikan lampu hijau agar MYC diteruskan. Hal itu mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019. Program diajukan sebelum KUA-PPAS disepakati "Jadi, Senin nanti, kesepakatan KUA-PPAS bisa ditandatangani," kata Sa'bani. (nyc/riz/k16)