• Senin, 22 Desember 2025

Tok, Raperda Perangkat Daerah Disahkan

Photo Author
- Rabu, 2 Desember 2020 | 13:35 WIB

-

 

Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur akhirnya disahkan dalam rapat Paripurna ke 33, Senin (30/11).

Ketua Pansus Yusuf Mustafa dalam laporan akhirnya mengatakan, sejak dibentuk secara efektif, pihaknya telah melakukan berbagai kegiatan, seperti pertemuan secara internal pansus, melakukan pembahasan-pembahasan, telaahan, sosialisasi serta konsultasi dengan para pihak terkait untuk mendapatkan saran dan masukan dalam rangka penyempurnaan draft reperda.

“Beberapa kali kami telah melakukan rapat internal pansus untuk membahas rencana kerja. Termasuk rapat dengar pendapat (RDP) dengan OPD terkait, khususnya yang menangani organisasi dan tata laksana pemerintahan daerah serta bagian hukum,” ujarnya.

Selain itu, dirinya menyampaikan bahwa pansus juga telah melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dengan agenda  mendapatkan saran dan masukan terkait isi dan legal drafting raperda. “Tidak hanya itu, kami juga telah melaksanakan kunjungan kerja ke sejumlah daerah guna menambah referensi, masukan dan saran-saran dalam penyempurnaan raperda ini,” urainya.

Dari beberapa kegiatan tersebut lanjut dia, ada beberapa hal yang perlu disampaikan pansus sebagai bentuk laporan akhir. Diantaranya, bahwa penyusunan dan pembahasan Perda Perubahan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah adalah melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan masukan kepada panitia khusus dalam proses pembahasan raperda ini. Setelah ditetapkan sebagai aturan yang baku, diharapkan perda ini dapat segera diimplementasikan dengan baik,” jelas Yusuf. (adv/hms6)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X