Panitia Khusus pembahas Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) yang diketuai Agiel Suwarno, Jumat (27/11) menggelar Uji Publik. Agiel sapaan akrabnya ini menyebut bahwa sebagai payung hukum, raperda ini diharapkan mampu mewujudkan keterpaduan prasarana dan sarana mendukung kebijakan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP).
"Perda ini nantinya juga sebagai pedoman bagi kabupaten/kota dalam penyusunan RP3KP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Nantinya diharapkan kehadiran perda ini akan mewujudkan keterpaduan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah, sektor serta antar lokasi PKP terhadap kawasan fungsi lain," kata Agiel.
Uji Publik yang dihadiri sejumlah narasumber ini menggali masukkan guna menyempurnakan draft raperda. Narasumber yang hadir diantaranya Reksy Indra Rakasiwe dari Kementerian PUPR, Rahmawati ST dari Dinas PUPR Kaltim. Selain itu Dr Mahendra Putra Kurnia pakar hukum dari Universitas Mulawarman dan Makmur Marbun Direktur Utama Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Dalam forum disebutkan bahwa terkait kebijakan dan strategi setidaknya perumusan sekurang-kurangnya memuat arahan kebijalan dan strategi PKP tingkat nasional, RPJP dan RPJMD kabupaten/kota, PKP pada Rencana Tata Ruang (RTR) serta PKP lintas kabupaten/kota. Selain itu disebutkan pula perlu memuat pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi dibidang perumahan dan kawasan permukiman. Serta penciptaan iklim yang kondusif dalam penyelenggaraan PKP dan pemberdayaan dunia usaha dan masyarakat. (adv/hms5)