• Senin, 22 Desember 2025

Sarkowi : RZWP3K Harus Akomodir Masukan Nelayan

Photo Author
- Senin, 7 Desember 2020 | 10:53 WIB
Ketua Pansus Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) DPRD Kaltim Sarkowi V Zahri (tengah).
Ketua Pansus Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) DPRD Kaltim Sarkowi V Zahri (tengah).

-

 

Ketua Pansus Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) DPRD Kaltim Sarkowi V Zahri mengatakan draf raperda yang sedang dibahas saat ini harus mengakomodir berbagai usulan dari nelayan.

Pasalnya, sebagai objek dari raperda tersebut nantinya maka usulan nelayan sudah selayaknya dipertimbangkan karena berkaitan erat dengan kesejahteraan mereka. ?Saya ingat kata-kata nelayan, selama ini sudah nyaman menangkap ikan, kalau di buat perda jangan sampai nelayan justru malah jadi kesulitan,? kata Sarkowi didampingi Baharuddin Demmu, Saefuddin Zuhri dan Baba, pada rapat Pansus RZWP3K dengan Biro Hukum Pemprov Kaltim, Dinas Perikanan dan Kelautan, Selasa (1/12/2020).

Oleh sebab itu berbagai usulan yang disampaikan akan dimasukan pada draf raperda untuk kemudian selanjutnya akan dikonsultasikan ke pemerintah pusat melalui kementerian terkait untuk menerima masukan dan saran.

Sependapat, Wakil Ketua Pansus RZWP3K Baharuddin Demmu menjelaskan bahwa raperda ini merupakan pelimpahan dari DPRD Kaltim periode sebelumnya yang belum final karena belum menerima masukan dari berbagai pihak khususnya nelayan di kabupaten/kota.

?Tahun 2020 Pemprov Kaltim membentuk Pokja berkaitan dengan RZWP3K untuk kemudian sebagai mitra pansus dalam menyusun draf raperda. Kemudian, pansus melakukan sosialisasi sekaligus menyerap aspirasi nelayan di sejumlah kabupaten/kota. Nah, masukan itu yang dibahas untuk diakomodir didalam draf raperda,? jelasnya.

Ia menyebutkan, dikarenakan telah diterbitkannya Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang juga mengatur tentang pesisir dan pulau-pulau terpencil maka dinilai penting untuk segera dilakukan konsultasi ke kementerian terkait.

?Perlu saran apa yang boleh dan tidak boleh dimasukan didalam draf raperda. Sejatinya, perda itu dibuat untuk kepentingan rakyat bukan untuk kepentingan kelompok tertentu,? tegasnya. (adv/hms4)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X