• Senin, 22 Desember 2025

Izin Reklamasi Coastal Road Molor Lagi

Photo Author
- Sabtu, 12 Desember 2020 | 13:51 WIB
Pengurusan pengerukan dan reklamasi coastal road Balikpapan molor lagi. ANGGI P
Pengurusan pengerukan dan reklamasi coastal road Balikpapan molor lagi. ANGGI P

BALIKPAPAN–Pengurusan pengerukan dan reklamasi coastal road Balikpapan molor lagi. Memasuki pekan kedua Desember 2020, kelengkapan dokumen perizinan yang disusun investor belum disampaikan ke Kementerian Perhubungan. Padahal, sebelumnya ditargetkan kelengkapan dokumen bisa dituntaskan dan diserahkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kemenhub paling lambat akhir November lalu.

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setkot Balikpapan Freddy Oktovianus Nelwan mengaku telah bertemu konsultan yang menyiapkan dokumen perizinan tersebut. Konsultan tersebut ditunjuk investor yang akan menggarap coastal road itu, tinggal melengkapi beberapa dokumen dari perusahaan.

Tanpa memerinci dokumen yang dimaksud, pria berkacamata itu menyebut harus dipenuhi sebagai syarat administrasi perizinan tersebut. “Kalau sudah ada, ya kita bantu prosesnya,” ucap dia ditemui Kaltim Post di Balai Kota, kemarin (11/12).

Pria yang juga menjabat ketua Wadah Koordinasi (Wakor) Maesa Balikpapan itu tak menerangkan hal yang menghambat dalam melengkapi dokumen izin pengerukan dan izin reklamasi tersebut. Sebab, sepenuhnya dikerjakan konsultan yang ditunjuk investor. Tanpa melibatkan Badan Pengendali Coastal Road (BPCR) Balikpapan.

“Saya enggak tahu kendalanya. Itu urusan antara konsultan dan pengembang. Kita enggak terlibat. Kita menunggu saja,” ungkap dia.

Jika seluruh dokumen perizinan dilengkapi, selanjutnya akan disampaikan ke Kemenhub. Sebagaimana yang telah disampaikannya bulan lalu, mekanismenya melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan. Yang akan meneruskan izin keruk dan izin kerja reklamasi di pesisir Balikpapan itu.

“Diupayakan bulan ini (dokumen terkait izin keruk dan reklamasi sudah disampaikan ke Kemenhub). Targetnya izin bisa terbit awal tahun depan,” harap Freddy. 

Nantinya, setelah izin keruk dan reklamasi diterbitkan Kemenhub, Pemkot Balikpapan mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Sebagai hitungan hak bagi investor terkait pengelolaan lahan untuk pembangunan coastal road. Konsesi hak guna bangunan (HGB) atas masing-masing segmen yang akan direklamasi.

Sebelumnya, dalam kontrak kerja sama mengatur target waktu penyelesaian pekerjaan reklamasi. Yang ditarget rampung tiga tahun setelah SPMK diterbitkan. Dilanjutkan dengan masa pembangunan infrastruktur di atas areal reklamasi selama 5 tahun. Termasuk coastal road yang sudah tersambung antar-segmen.

“Kita kan kontrak 25 tahun. Nol-nya itu dihitung dari SPMK itu. Dan pengerjaan (reklamasinya) akan dilaksanakan secara simultan, pada semua segmen. Setelah SPMK diterbitkan,” tutup dia.

Sebagai informasi, ada tujuh investor yang sudah siap menggarap coastal road Balikpapan sepanjang 7,5 kilometer. Jalan pesisir pantai itu akan menyambungkan Pelabuhan Semayang menuju Bandara SAMS Sepinggan. Luas area yang akan direklamasi sekitar 468 hektare, yang mengarah ke pantai sejauh 500 meter dari surut air laut terendah.

Investor yang sudah siap menggarap reklamasi itu adalah PT Karya Agung Cipta yang akan mengerjakan Segmen I (36,2 hektare), lalu PT Pandega Citra Niaga dengan Segmen III (39,3 hektare), PT Sentra Jaya Makmur menggarap Segmen IV (66,6 hektare), dan PT Wulandari Bangun Lestari yang akan mengerjakan Segmen V (53,2 hektare).

Kemudian, PT Royal Borneo Propertindo dengan Segmen VI (39,3 hektare), PT Karunia Wahananusa menggarap Segmen VII (35,5 hektare), dan PT Avica Jaya Nusantara akan mengerjakan Segmen VIII (34,4 hektare). Sementara itu, Segmen II (19,4 hektare) akan dikerjakan sendiri oleh Pemkot Balikpapan. (kip/dwi/k8)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X